Jun 25, 2016

Dengki / Iri yang Diperbolehkan

ُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

Abdullah bin Mas'ud berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh mendengki/iri kecuali terhadap dua hal; (terhadap) seorang yang Allah berikan harta lalu dia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran dan seseorang yang Allah berikan hikmah lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain".

(Shahih Al Bukhari 73, 1409, dll)

Yang dimaksud pada hadits tersebut adalah *ghibthah* yakni  tidak menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain, tidak membenci keberadaan nikmat tersebut pada orang lain, hanya saja dalam hati timbul iri krn ingin memiliki nikmat seperti itu.

Bisa dilihat dalam Fathul Bari karya Al Hafidh Ibnu Hajar 1/167, bahwa :

- Jika *ghibthah* itu jika terkait dengan hal yang baik/ibadah/ketaatan maka itu termasuk perbuatan terpuji.
- Jika *ghibthah* dalam hal maksiat maka itu termasuk dosa
- Jika *ghibthah* untuk perkara yang mubah, ia boleh-boleh saja.

No comments:

Post a Comment