Nov 17, 2020

Beli Barang Lelang dari Pegadaian, Apa Boleh?

Pada asalnya barang gadai diadakan sebagai jaminan, tatkala debitur (orang yang berhutang) tidak bisa membayar, maka barang tersebut dijual untuk menutupi hutangnya. Al-khatib Asy-syirbini berkata:

Baca:  Hadist Keutamaan Shaf Sholat Sebelah Kanan
جَعْلُ عَيْنِ مالٍ وثِيقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوْفى مِنها عِنْدَ تَعَذُّرِ وفائِهِ

“Rahn (gadai) adalah menjadikan sebuah harta sebagai jaminan hutang, yang akan digunakan untuk menutup hutang tatkala hutang tersebut tidak bisa dilunasi”
(Mughnil muhtaj : 3/38).

Namun, persoalan yang ada di negeri kita adalah tatkala pegadaian menetapkan suku bunga untuk setiap pinjaman. Sehingga bisa jadi orang yang berhutang sebenarnya sudah melunasi pokok hutangnya jika bunga (riba) tidak ada, dan hutangnya dianggap tidak lunas oleh pegadaian, karena belum bisa menutupi pokok dan ribanya.

jika barang gadai tersebut memang dijual murni untuk menutupi pokok hutang, karena debitur tidak bisa membayar, maka halal untuk dibeli.
namun jika dijual untuk membayar riba pinjaman, maka tidak boleh dibeli, karena syariat mengharamkan adanya riba, dan tidak ada kewajiban debitur untuk membayarnya, yang hakikatnya pegadaian merampas harta tersebut, dan harta rampasan haram untuk dibeli.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Senin, 01 Rabiul Akhir 1442 H / 16 November 2020 M


Read more https://bimbinganislam.com/beli-barang-lelang-dari-pegadaian-apa-boleh/