Jan 31, 2020

Tawakkal Merupakan Sebab Masuk Surga


يَدْخُلُ الْجَنَّةَ أَقْوَامٌ أَفْئِدَتُهُمْ مِثْلُ أَفْئِدَةِ الطَّيْرِ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Akan masuk surga suatu kaum yang hati mereka seperti hati burung.” (HR. Muslim no. 2840).

Saudaraku, apa yang dimaksud manusia berhati seperti hati burung? Maksudnya adalah mereka yang memiliki hati yang lemah lembut. Ada pula yang menyebutkan bahwa hati burung itu penuh rasa takut dan khawatir. Karena memang demikianlah keadaan burung yang penuh rasa khawatir dan takut.

Saudaraku, Ada pula ulama yang menafsirkan bahwa hati burung itu penuh rasa tawakkal, yaitu selalu bergantung hanya pada Allah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Seandainya kalian benar-benar bertawakkal pada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali di sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi no. 2344)

Semoga Bermanfaat, Barakallah Fiikum

 HR. Muslim, No : 2840

Jan 24, 2020

Doa Agar Terbebas/Bisa Melunasi Hutang (Do'a Ke-2)


اَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ


Allaahumma innii a'uudzu bika minal ma'tsami wal maghrom.

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang".

HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5.


Adab-Adab Memberi Salam


Dr. Firanda Andirja, Lc. MA
Muamalah
 2020-01-24 07:12:14


Adab-Adab Memberi Salam

Abū Hurairah berkata, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لِيُسَلِّمِ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

“Hendaknya yang muda memberi salam kepada yang lebih tua, yang berjalan hendaknya memberi salam kepada yang duduk dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhari dan Imām Muslim)

Kata Al-Hāfizh Ibnu Hajar,

وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِم: وَالرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي

“Dan dalam riwayat lain dalam Shahih Muslim, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, adalah yaitu yang berkendaraan hendaknya memberi salam kepada yang berjalan.”

Hadits ini memberikan penjelasan kepada kita tentang sunnah dua orang muslim yang saling bertemu atau sekelompok muslim yang bertemu dengan sekelompok yang lainnya.

Sebagaimana kita tahu bahwa Islam mengajarkan kepada setiap muslim agar saling menyebarkan salam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَفْشُوْا السَّلاَم

“Tebarkanlah kan salam.”

Maka dalam hadits yang kita bahas ini Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengajar-kan kepada kita bagaimana adab dalam saling menyebarkan salam.

Di antara adab-adab dalam memberi salam, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan 4 adab sebagai berikut.

  • Pertama

لِيُسَلِّمِ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ

“Hendaknya yang lebih muda terlebih dahulu memberi salam kepada yang lebih tua .”

Hal ini menunjukkan penghormatan kepada yang lebih tua. Sebagaimana Islam mengajarkan agar yang lebih muda menghormati yang lebih tua dan yang tua hendaknya menyayangi yang lebih muda.

  • Kedua

وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ

“Orang yang berjalan (yang sedang lewat) hendaknya memberi salam kepada yang duduk.”

Ini mengajarkan kesopanan, di mana orang yang melewati suatu kaum dalam perjalanan hendaknya memberi salam kepada kaum tersebut. Ketika kita berjalan dan melewati seseorang atau sekumpulan orang, hendaknya kita memberi salam kepada mereka sebagai bentuk doa, penghormatan, dan menjunjung tinggi adab kesopanan. 

  • Ketiga

وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

“Hendaknya kelompok yang berjumlah sedikit terlebih dahulu memberi salam kepada kelompok yang jumlahnya banyak” 

Hal ini juga suatu bentuk penghormatan.

  • Keempat

وَالرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي

“Yang naik kendaraan hendaknya memberi salam kepada yang sedang berjalan.” 

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang berkendaraan seakan-akan ada sesuatu yang membuatnya bisa merasa lebih tinggi dibandingkan orang yang tidak berkendaraan. Hal itu dapat mengganggu sifat tawādhu’nya. Karena itu, sebagai bentuk rasa syukurnya kepada Allah hendaknya ia bertawādhu’ kemudian memberi salam kepada orang yang tidak berkendaraan.  Hal ini juga merupakan salah satu bentuk kesopanan.

Keempat adab yang dijelaskan di atas menurut para ulama hukumnya sunnah. Artinya, tidak mengapa jika orang yang lebih tua memberi salam terlebih dahulu kepada yang lebih muda. Tidak masalah jika yang duduk memberi salam terlebih dahulu kepada yang berjalan. Bukanlah tercela jika kelompok yang jumlahnya lebih banyak memberikan salam terlebih dahulu kepada kelompok yang jumlahnya kecil. Demikian pula orang yang berjalan boleh memberikan salam terlebih dahulu kepada orang yang berkendaraan.

Kadangkala, orang yang lebih tua sengaja memberi salam kepada anak kecil dalam rangka membuat dirinya tawādhu’ dan dalam rangka mengajarkan kepada anak-anak kecil tersebut sunnahnya memberi salam, sehingga dengan demikian sunnah memberi salam itu tetap lestari. Hal seperti ini pernah pula dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga  merupakan sunnah pula jika kita terlebih dahulu memberi salam kepada anak-anak kecil.

Disebutkan dalam hadits Anas radhiallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلّى اللّه عليه وسلّم مَرَّ عَلَى غِلْمَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ

“Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam melewati anak-anak, dan Rasūlullāh memberi salam kepada mereka.” (HR. Muslim) 

Hal ini merupkan salah satu bentuk pengajaran kepada anak-anak bahwa apabila sesama muslim bertemu, hendaknya saling mengucapkan salam. Dengan demikian, sunnah saling mengucapkan salam yang diajarkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tetap hidup di kalangan umat Islam. Hal ini juga mengajarkan sikap tawādhu’ kepada setiap orang tua.  Tidak mengapa bagi orang tua untuk mengucapkan salam terlebih dahulu kepada anak-anak muda atau bahkan anak kecil sebagai bentuk sikap tawādhu’orang tua sekaligus sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada yang lebih muda.

Peringatan :

Pertama : Jika bertemu dua orang yang setara, dua orang yang sama-sama berkendaraan, dua orang yang sama-sama sedang berjalan, dua orang yang sama-sama usianya, maka yang terbaik diantara keduanya adalah yang lebih dahulu memulai mengucapkan salam. Berdasarkan keumuman hadits :

وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ

“Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang lebih dahulu memulai memberi salam” (HR Al-Bukhari No. 6077 dan Muslim No. 2560) (lihat Fathul Baari 11/16)

Kedua : Jika sekelompok orang banyak melewati sekelompok orang yang sedikit yang sedang duduk, maka manakah yang lebih dahulu memberi salam?, apakah yang kelompok banyak -karena merekalah yang lewat-?, ataukah kelompok yang sedikit meskipun mereka sedang duduk -karena mereka lebih sedikit-? Al-Imam An-Nawawi dan Al-Muhallab berpendapat bahwa yang mulai memberi salam adalah yang lewat, karena orang yang lewat hukumnya seperti orang yang masuk ke dalam rumah. (Lihat Fathul Baari 11/16-17)

Ketiga : Jika sedikit (atau seseorang) bertemu dengan yang banyak maka tentu yang sedikit yang mulai memberi salam. Jika yang sedikit (atau seseorang) memberi salam maka hendaknya ia memberi salam secara umum kepada yang banyak, dan janganlah ia mengkhususkan salam kepada sebagian orang saja dari yang banyak tersebut. Karena jika salam hanya dikhususkan kepada sebagian orang maka hal ini tidaklah menambah ulfah (kedekatan) akan tetapi sebaliknya akan menimbulkan kerenggangan, padahal tujuan memberi salam adalah untuk menumbuhkan kedekatan dan kasih sayang (lihat Fathul Baari 11/18).

Wallahu a’lam.

Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA

 


Jan 21, 2020

Doa Agar Terbebas/Bisa Melunasi Hutang (Do'a Ke-1)


اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ


Allaahummakfinii bihalaalika 'an haroomika, wa aghninii bifadhlika 'amman siwaak.

"Ya Allah, cukupilah aku dengan rezekiMu yang halal (hingga aku terhindar) dari yang haram. Jadikanlah aku kaya dengan karuniaMu (hingga aku tidak minta) kepada selainMu".

( HR. Abdullah bin Ahmad dalam Zawa-idul Musnad No. 1319; At-Tirmidzi No. 3563 dan Al-Hakim 1/537. At-Tirmidzi mengatakannya sebagai hadis hasan, dan dihasankan pula oleh Syaikh Al-Albani. Sedangkan Al-Hakim mensahihkannya).