Jul 29, 2017

Berdehem setelah Kencing, apakah Sunnah?

Sunnah Berdehem Setelah Kencing
By Ammi Nur Baits -
Mar 19, 2016

berdehem ketika kencing
Berdehem Setelah Kencing

Apa hukum berdehem setelah kencing? Benarkah itu dianjurkan? Krn katanya ini biar lebih bersih..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada dua hal yang perlu kita perhatikan terkait masalah buang air:

[1] Kajian terkait sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika buang air

[2] Kajian yang hubungannya dengan masalah medis

Pertama, sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait masalah adab buang air

Seseorang bisa menyebut praktek tertentu sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika dia punya dalil. Selama dia tidak memiliki dalil, dia tidak diperkenankan menyebutnya sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi aturan yang sangat mudah dalam buang air. Meskipun beliau sangat menekankan untuk berhati-hati dalam masalah najis. Beliau bersabda,

أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ

Mayoritas adzab kubur disebabkan masalah kencing. (HR. Ahmad 8331, Daruquthni 475 dan yang lainnya).

Beliau juga mengajarkan beberapa hal sebagai penyempurna adab ketika buang air. Salman al-Farisi bercerita,

لَقَدْ نَهَانَا -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَأَنْ لاَ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ وَأَنْ لاَ يَسْتَنْجِىَ أَحَدُنَا بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ يَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ

Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil, agar kami tidak beristinjak dengan tangan kanan, dan tidak beristijmar dengan kurang dari 3 batu, atau beristinja’ dengan kotoran kering atau dengan tulang. (HR. Ahmad 23719, Muslim 629 dan yang lainnya).

Dan masih beberapa adab lainnya yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita mengetahui dengan membaca dalil yang shahih dari beliau.

Apakah ada anjuran untuk berdehem?

Ada beberapa hadis dhaif yang menyebutkan cara tertentu ketika kencing, diantaranya,

[1] Duduk dengan posisi jongkok, kaki kiri diduduki tumitnya, sementara kaki kanan tegak di depan

Dari Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أن النبي صلى الله عليه وسلم أمرنا أن نتكئ على اليسري وأن ننصب اليمني

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk jongkok, dengan duduk di atas tumit kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.

Derajat hadis:

Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi (kitab Thaharah, 1/96), dan at-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir (7/161). Hadis ini didhaifkan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram (hlm. 21), juga didhaifkan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzab (2/98), karena di sana ada 2 perawi yang majhul.

[2] menggerakkan kemaluan

Terdapat hadis yang menyatakan,

إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلاثَ مَرَّاتٍ

Apabila kalian kencing, hendaknya dia gerakkan zakarnya (disentil) 3 kali.

Derajat hadis:

Hadis ini diriwayatkan Ibnu Majah dalam kitab Thaharah, Bab membersihkan sisa kencing setelah kencing, dari jalur Zam’ah, dari Yazdad dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara Yazdad bukan sahabat, dan Zam’ah dhaif.

An-Nawawi mengatakan,

اتفقوا على ضعفه وقال إن يزداد  لا صحبة له وممن نص على ذلك البخاري في التاريخ وأبو حاتم الرازي وابنه عبد الرحمن وأبو داود وابن عدي وغيرهم

Mereka sepakat hadis ini dhaif. Yazdad bukan sahabat. Diantara yang menegaskan demikian adalah al-Bukhari dalam at-Tarikh, Abu Hatim ar-Razi, Putra Abu Hatim, Abduurahman, Abu Daud, Ibnu Adi dan yang lainnya. (al-Majmu’, 2/99)

Sementara untuk berdehem, kami tidak menjumpai dalilnya.

Artinya, baik duduk jongkok, mengurut atau menyentil kemaluan, termasuk berdehem seusai kentjing, sama sekali tidak bisa ditegaskan sebagai bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena kita tidak punya riwayat yang shahih bahwa itu ajaran beliau.

Syaikhul Islam pernah ditanya, untuk orang yang selesai kencing, agar lebih bersih, apakah harus berdehem, naik turun, bergerak, dst, untuk memastikan kencingnya sempurna keluarnya.

Jawaban beliau,

التنحنح بعد البول والمشي والطفر إلى فوق والصعود في السلم والتعلق في الحبل وتفتيش الذكر بإسالته وغير ذلك : كل ذلك بدعة ليس بواجب ولا مستحب عند أئمة المسلمين بل وكذلك نتر الذكر بدعة على الصحيح لم يشرع ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم

Berdehem setelah kencing, bergerak, gerakan naik turun, atau menggunakan tali, mengurut zakar agar mengalir, atau semacamnya, semua itu tidak ada ajaranya, tidak wajib, tidak pula sunah menurut para ulama. Termasuk menyentil zakar, tidak ada ajarannya menurut pendapat yang benar, tidak pernah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Majmu’ al-Fatawa, 21/106)

Mengenai pertimbangan, ini bermanfaat secara medis, dan bisa membuat kencing lebih tuntas, ini masalah lain. Namun kesimpulan medis tidak boleh kita bawa pada ranah sunah, selama tidak didukung dalil.

Kedua, tinjauan medis

Ini kembali pada pertimbangan kesehatan. Namun tinjauan medis tidak bisa dijadikan alasan bahwa itu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena untuk bisa disebut bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang harus memastikan bahwa itu shahih dari beliau. Agar tidak termasuk dalam ancaman hadis,

Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

مَنْ حَدَّثَ عَنِّى بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

Siapa yang menyampaikan satu hadis dariku, dan dia punya dugaan itu dusta, maka dia termasuk salah satu pendusta. (HR. Muslim dalam mukadimah)

Jika memang betul berdehem setelah kencing itu bermanfaat secara kedokteran, boleh saja orang melakukannya, namun tidak boleh disebut sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, selama tidak ada bukti dari riwayat yang shahih.

Hanya saja, jangan sampai ini membuat seseorang jadi was-was ketika buang air. Sehingga orang bisa membutuhkan waktu sangat lama, hanya untuk sekali buang air. Mengenai cara mengobati was-was, bisa anda pelajari: Mengobati Was-was

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)