Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Sep 14, 2019

Kapan Kita Ucapkan Kalimat مَاشَآءَاللّهُ dan سُبْحَانَ اللّه

KALIMAT مَاشَآءَاللّهُ

Kalimat Maa Syaa Alloh, ucapan lafal Maa Syaa Alloh lebih condong pada hal-hal yang baik saja, entah itu kekaguman saat melihat sesuatu atau mendoakan kebaikan (keberkahan) atas suatu kabar dan apa yang dimiliki seseorang.

KALIMAT سُبْحَانَ اللّه

Terkait dengan ucapan tasbih, apakah terlarang mengucapkannya saat melihat keburukan? Jawabnya tidak.

Seseorang tidaklah bisa dikatakan salah ketika mengucapkan tasbih saat ia melihat sesuatu yang buruk, terlebih jika hal itu untuk menunjukkan keheranan atau keterkejutan.

Referensi: https://bimbinganislam.com/kapan-ucapan-tasbih-subhanallah-diucapkan/

Dec 2, 2017

Dzikir setelah Sholat Wajib dan Sunah

*DZIKIR SETELAH SHALAT SUNAH*

➿➿➿➿➿➿➿➿
https://chat.whatsapp.com/3NwyG3hPmTqHI4vLilOSf4
Telegram↙
https://t.me/TIakhwat

*DZIKIR SETELAH SHALAT SUNAH*

Terdapat hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan dzikir yang dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai shalat,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ»

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap selesai shalat, beliau membaca istighfar 3 kali, kemudian membaca,

اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Allahumma antas salam wa minkas salam tabaarakta ya dzal jalal wal ikram (HR. Muslim 591, Nasai 1337, dan yang lainnya).

Keterangan:

Kalimat ’setiap selesai shalat’ dipahami umum mencakup semua shalat. Baik shalat wajib maupun shalat sunah. Demikian keterangan yang disampaikan Imam Ibnu Baz. Dalam Fatwanya, beliau menyatakan,

أما بعد النوافل ما فيه شيء في موضعه إلا الاستغفار، إذا سلم من النافلة يقول: أستغفر الله، أستغفر الله، أستغفر الله، اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام، أما الأذكار الأخرى كلها جاءت بعد الفريضة، أما هذا فهذا بعد الفرض والنفل

Setelah shalat sunah tidak ada dzikir khusus selain istighfar. Seusai salam dari shalat sunah, dia bisa membaca, astaghfirullah,astaghfirullah, astaghfirullah, Allahumma antas salam wa minkas salam tabaarakta ya dzal jalal wal ikram. Sedangkan dzikir-dzikir pasca-shalat yang lain, semuanya dibaca setelah shalat wajib. Sedangkan dzikir ini, dibaca setelah shalat wajib dan shalat sunah.

Kemudian beliau membawakan hadis Tsauban di atas. Lalu beliau mengatakan,

ولم يقل المكتوبة، فدل على أنه في كل صلاة، النافلة والفرض

Tsauban tidak mengatakan ‘setelah shalat wajib’. Ini menunjukkan bahwa dzikir itu dibaca di setiap usai shalat. Baik sunah maupun wajib.

أما الأذكار لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير، لا حول ولا قوة إلا بالله، لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه …. إلخ هذه إنما جاءت بعد الفرائض، لم تبلغنا عن النبي – صلى الله عليه وسلم- إلا بعد الفرائض، ولم يبلغنا عنه أنه فعلها بعد النوافل عليه الصلاة والسلام

Adapun dzikir laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ’ala kulli syai-in qadir. Laa haula wa laa quwwata illa billaah. laa ilaaha illallah wa laa na’budu illaa iyyaah.. dst, dzikir ini sesuai aturannya, hanya dibaca setelah shalat wajib. Tidak ada keterangan yang sampai kepada kita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali setelah shalat wajib. Dan tidak pernah ada riwayat yang sampai ke kita bahwa beliau melakukan itu setelah shalat sunah.

http://www.binbaz.org.sa/mat/11511

Allahu a’lam.

📝 Ammi Nur Baits

•┈•❅❀❦❖❖❦❀❅•┈•
        *Group Dakwah* 
        *THOLABUL ILMI*

💐💐💐🌹🌹🌹💐💐💐

Jul 29, 2017

Berdehem setelah Kencing, apakah Sunnah?

Sunnah Berdehem Setelah Kencing
By Ammi Nur Baits -
Mar 19, 2016

berdehem ketika kencing
Berdehem Setelah Kencing

Apa hukum berdehem setelah kencing? Benarkah itu dianjurkan? Krn katanya ini biar lebih bersih..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada dua hal yang perlu kita perhatikan terkait masalah buang air:

[1] Kajian terkait sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika buang air

[2] Kajian yang hubungannya dengan masalah medis

Pertama, sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait masalah adab buang air

Seseorang bisa menyebut praktek tertentu sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika dia punya dalil. Selama dia tidak memiliki dalil, dia tidak diperkenankan menyebutnya sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi aturan yang sangat mudah dalam buang air. Meskipun beliau sangat menekankan untuk berhati-hati dalam masalah najis. Beliau bersabda,

أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ

Mayoritas adzab kubur disebabkan masalah kencing. (HR. Ahmad 8331, Daruquthni 475 dan yang lainnya).

Beliau juga mengajarkan beberapa hal sebagai penyempurna adab ketika buang air. Salman al-Farisi bercerita,

لَقَدْ نَهَانَا -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَأَنْ لاَ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ وَأَنْ لاَ يَسْتَنْجِىَ أَحَدُنَا بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ يَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ

Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil, agar kami tidak beristinjak dengan tangan kanan, dan tidak beristijmar dengan kurang dari 3 batu, atau beristinja’ dengan kotoran kering atau dengan tulang. (HR. Ahmad 23719, Muslim 629 dan yang lainnya).

Dan masih beberapa adab lainnya yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita mengetahui dengan membaca dalil yang shahih dari beliau.

Apakah ada anjuran untuk berdehem?

Ada beberapa hadis dhaif yang menyebutkan cara tertentu ketika kencing, diantaranya,

[1] Duduk dengan posisi jongkok, kaki kiri diduduki tumitnya, sementara kaki kanan tegak di depan

Dari Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أن النبي صلى الله عليه وسلم أمرنا أن نتكئ على اليسري وأن ننصب اليمني

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk jongkok, dengan duduk di atas tumit kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.

Derajat hadis:

Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi (kitab Thaharah, 1/96), dan at-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir (7/161). Hadis ini didhaifkan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram (hlm. 21), juga didhaifkan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzab (2/98), karena di sana ada 2 perawi yang majhul.

[2] menggerakkan kemaluan

Terdapat hadis yang menyatakan,

إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلاثَ مَرَّاتٍ

Apabila kalian kencing, hendaknya dia gerakkan zakarnya (disentil) 3 kali.

Derajat hadis:

Hadis ini diriwayatkan Ibnu Majah dalam kitab Thaharah, Bab membersihkan sisa kencing setelah kencing, dari jalur Zam’ah, dari Yazdad dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara Yazdad bukan sahabat, dan Zam’ah dhaif.

An-Nawawi mengatakan,

اتفقوا على ضعفه وقال إن يزداد  لا صحبة له وممن نص على ذلك البخاري في التاريخ وأبو حاتم الرازي وابنه عبد الرحمن وأبو داود وابن عدي وغيرهم

Mereka sepakat hadis ini dhaif. Yazdad bukan sahabat. Diantara yang menegaskan demikian adalah al-Bukhari dalam at-Tarikh, Abu Hatim ar-Razi, Putra Abu Hatim, Abduurahman, Abu Daud, Ibnu Adi dan yang lainnya. (al-Majmu’, 2/99)

Sementara untuk berdehem, kami tidak menjumpai dalilnya.

Artinya, baik duduk jongkok, mengurut atau menyentil kemaluan, termasuk berdehem seusai kentjing, sama sekali tidak bisa ditegaskan sebagai bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena kita tidak punya riwayat yang shahih bahwa itu ajaran beliau.

Syaikhul Islam pernah ditanya, untuk orang yang selesai kencing, agar lebih bersih, apakah harus berdehem, naik turun, bergerak, dst, untuk memastikan kencingnya sempurna keluarnya.

Jawaban beliau,

التنحنح بعد البول والمشي والطفر إلى فوق والصعود في السلم والتعلق في الحبل وتفتيش الذكر بإسالته وغير ذلك : كل ذلك بدعة ليس بواجب ولا مستحب عند أئمة المسلمين بل وكذلك نتر الذكر بدعة على الصحيح لم يشرع ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم

Berdehem setelah kencing, bergerak, gerakan naik turun, atau menggunakan tali, mengurut zakar agar mengalir, atau semacamnya, semua itu tidak ada ajaranya, tidak wajib, tidak pula sunah menurut para ulama. Termasuk menyentil zakar, tidak ada ajarannya menurut pendapat yang benar, tidak pernah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Majmu’ al-Fatawa, 21/106)

Mengenai pertimbangan, ini bermanfaat secara medis, dan bisa membuat kencing lebih tuntas, ini masalah lain. Namun kesimpulan medis tidak boleh kita bawa pada ranah sunah, selama tidak didukung dalil.

Kedua, tinjauan medis

Ini kembali pada pertimbangan kesehatan. Namun tinjauan medis tidak bisa dijadikan alasan bahwa itu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena untuk bisa disebut bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang harus memastikan bahwa itu shahih dari beliau. Agar tidak termasuk dalam ancaman hadis,

Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

مَنْ حَدَّثَ عَنِّى بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

Siapa yang menyampaikan satu hadis dariku, dan dia punya dugaan itu dusta, maka dia termasuk salah satu pendusta. (HR. Muslim dalam mukadimah)

Jika memang betul berdehem setelah kencing itu bermanfaat secara kedokteran, boleh saja orang melakukannya, namun tidak boleh disebut sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, selama tidak ada bukti dari riwayat yang shahih.

Hanya saja, jangan sampai ini membuat seseorang jadi was-was ketika buang air. Sehingga orang bisa membutuhkan waktu sangat lama, hanya untuk sekali buang air. Mengenai cara mengobati was-was, bisa anda pelajari: Mengobati Was-was

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Jun 24, 2017

Fiqih- ZAKAT FITRAH -

🌿🕌🌿🕌🌿🕌🌿
💍 *SERI FIQIH IBADAH*

🍚🌾🍚🌾🍚🌾
*HUKUM RINGKAS TERKAIT ZAKAT FITRAH*

1️⃣ *Apa Hukum Zakat Fitrah ?*

💬 Zakat fitrah wajib bagi setiap *muslim, muda atau tua, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak.*
📚 (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/197)

2️⃣ *Zakat Fitrah Berupa Apa ? Berapa ?*

💬 Dikeluarkan zakat berupa *satu sha' makanan, kurma, gandum, kismis, atau susu kering, termasuk di sini*

🕹 Menurut pendapat ulama yang terkuat *semua makanan pokok di suatu negeri, seperti beras, jagung, jewawut (sejenis serealia yang digunakan sebagai makanan pokok), atau yang semisalnya.*
📚 (Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32)

🍚 *Kadar satu sha' dengan satuan kilogram adalah sekitar tiga kilo.*
📚 (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/203)

3️⃣ *Kapan Dikeluarkan ?*

💬 Dikeluarkan pada *hari ke-28, 29, dan ke-30, juga pada malam sebelum Id serta pagi sebelum salat Id.*
📚 (Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32-33)

4️⃣ *Siapakah Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah ?*

💬 *Yang berhak hanya satu golongan, yakni orang-orang miskin.*
📚 (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/259)

5️⃣ *Bolehkah Membayarkan Zakat Fitrah Berupa Uang Yang Senilai ?*

💬 *Tidak boleh membayarkan berupa uang senilai, menurut mayoritas para ulama. Karena, itu menyelisihi apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu 'anhum.*
📚 (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/32)

6️⃣ *Zakat Fitrah Untuk Janin Apa Hukumnya ?*

💬 _Zakat fitrah tidak dibayarkan secara wajib bagi janin yang masih di perut. Hanya dibayarkan secara sunah._
📚 (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/263)

7️⃣ *Kalau Zakat Fitrah Diberikan Kepada Para Pekerja Non Muslim, Bagaimana ?*

💬 _Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali bagi orang miskin dari kaum muslimin saja._
📚 (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/285)

8️⃣ *Apa Hukum Orang Yang Diberi Zakat Fitrah Menjual Zakatnya ?*

💬 _Jika orang yang mengambil zakat fitrah itu adalah orang yang berhak, boleh dia menjual setelah menerimanya._
📚 (Majmu' Fatawa Lajnah Daimah 9/380)

💻tashfiyah
📢 *RePublished By:*
🌐 Group BIS & BMS - Dakwah Untuk Umat 💐
══════ ❁✿❁ ══════
Daftar WA, Ketik: daftar#nama#asal

🚹 Bimbingan Ikhwan Sholih (BIS)
📲 *082344096067*
🚺 Bimbingan Mar'ah Sholehah (BMS)
📲 *085795695662*

💻 www.bimbingansyariah.com
📮Telegram
https://t.me/moslemlearning
https://t.me/bimbingansyariah
•┈┈•••○○❁🌿❁○○•••┈┈•
📚 Kurikulum Bimbingan :  Aqidah, Fikih, Hadits, Manhaj, Adab, Petuah Ulama, Tazkiyatun Nufus, Nasehat, Dll.
•┈┈•••○○❁🌿❁○○•••┈┈•

Mar 10, 2017

Hukum dahi tertutup rambut, menutup mulut

Nov 25, 2016

Benarkah Kalo tidak Berdoa itu Berdosa?

Benarkah klo tidak berdoa itu berdosa?
Berarti berdoa itu wajib ya...

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat banyak ayat dalam al-Quran yang memerintahkan kita untuk berdoa kepada Allah. diantaranya, Allah berfirman,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. al-A’raf: 55)

Bahkan di ayat yang lain, Allah menyebut orang yang tidak mau berdoa sebagai orang sombong. Allah berfiirman,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang bersikap sombong dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”. (QS. Ghafir: 60)

Diantara makna “bersikap sombong dari menyembah-Ku” adalah tidak mau berdoa kepada-Ku.

Artinya, orang yang tidak mau berdoa kepada Allah akan diancam dengan neraka. (Zadul Masir, Ibnul Jauzi, 5/296)

Dalam hadis dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ

Siapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Dia akan marah kepadanya. (HR. Turmudzi 3700 dan dishahihkan al-Albani)

Berdasarkan beberapa dalil di atas, hukum doa dapat dirinci menjadi 2:

[1] Dilihat dari doa secara keseluruhan, hukumnya wajib. Artinya, dalam hidup manusia, dia wajib berdoa kepada Allah. jika tidak pernah berdoa sepanjang hidupnya maka dia berdosa.

[2] Dilihat dari satuan doa

Sementara mengenai bentuk doa dan jenis doa, ini hukumnya anjuran dan tidak wajib. Semakin banyak berdoa semakin baik. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 19334)

Dinyatakan dalam Sya’ir,

الله يغضب إن تركت سؤاله وبني آدم حين يسأل يغضب

“Allah murka ketika engkau tidak berdoa kepada-Nya. Dan Bani Adam murka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/125)
Membangun Ketergantungan kepada Allah dengan Doa

Termasuk diantara kebiasaan yang baik adalah membangun ketergantungan kepada Allah. salah satu diantaranya adalah banyak berdoa kepada Allah. sekalipn untuk hal yang kita anggap kecil.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

لِيَسْأَلْ أَحَدُكُمْ رَبَّهُ حَاجَتَهُ كُلَّهَا حَتَّى يَسْأَلَ شِسْعَ نَعْلِهِ إِذَا انْقَطَعَ

Mintalah semua hajat kalian kepada Rab kalian. Sampaipun minta (pertolongan) ketika kalung sandalnya putus.  (HR. Turmudzi 3962, Ibnu Hibban 866)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
KonsultasiSyariah.com

Nov 18, 2016

Peci-Mukena Menutupi Dahi Ketika Sujud Saat Shalat

Peci-Mukena Menutupi Dahi Ketika Sujud Saat Shalat

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Pak Ustadz mohon penjelasan tentang cara sujud:

Saya pernah mendengar bahwa kalau sedang sujud, tidak boleh ada yang menghalangi kening (jidat) dengan tempat sujud. Bagaimana kalau yang menghalangi tersebut adalah rambut, kopiah (topi), atau mukena (bagi wanita)?

Demikian dan terima kasih atas penjelasannya.

Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabaraakatuhu.

Dari: Bestalman

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Wa alaikumus salam wa rahmatullaahi wa baraakatuh,

Ulama berselisih pendapat tentang hukum sujud dengan menempelkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud.

Pendapat pertama, wajib meletakkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud (sajadah), dan tidak boleh menutupi anggota sujud dengan pakaian yang digunakan. Seperti menutupi telapak tangan dengan lengan baju atau peci yang menutupi dahi.  Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’iyah dan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad.

Pendapat kedua, tidak wajib meletakkan anggota sujud secara langsung di lantai atau alas shalat. Namun dibolehkan sujud dalam keadaan anggota sujudnya tertupi pakaian yang dikenakan ketika shalat. Seperti, sujud dalam keadaan peci menutupi dahi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama –Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali– dan pendapat para ulama masa silam, seperti Atha’, Thawus, an-Nakha’i, asy-Sya’bi, al-Auza’i, dsb. Pendapat kedua ini insya Allah lebih kuat berdasarkan beberapa dalil berikut:

Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كُنَّا نُصَلِّي مَع النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم في شِدَّة الحَرِّ، فإذا لم يستطع أحدُنا أن يُمكِّنَ جبهتَه مِن الأرض؛ بَسَطَ ثوبَه فَسَجَدَ عليه

Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari yang sangat panas. Jika ada sahabat yang tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, mereka membentangkan ujung bajunya, kemudian bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ، يَتَّقِي بِفُضُولِهِ حَرَّ الْأَرْضِ وَبَرْدَهَا

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan satu pakaian, yang beliau gunakan untuk membungkus dirinya. Beliau gunakan ujung-ujung pakaiannya untuk menghindari panas dan dinginnya tanah. (HR. Ahmad dan dinilai hasan li ghairihi oleh Syuaib al-Arnauth).

Dan bebrapa hadis lainnya.

Hadis ini menunjukkan bahwa sujud dengan kondisi dimana anggota sujud tertutupi pakaian shalat tidaklah membatalkan shalatanya. Namun perlu diingat bahwa hal ini diperbolehkan JIKA dibutuhkan. Sebagaimana rincian pada pembahasan di bawah ini.

Sujud Menggunakan Alas

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin memberikan rincian tentang hukum bersujud di atas alas. Beliau mengatakan:

Alas untuk sujud ada tiga macam:

Pertama, alas tersebut merupakan salah satu anggota sujud. Misalnya sujud sambil meletakkan tangan di dahi, sehingga dahinya tertutup tangan. Atau meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan, atau mengangkat salah satu kaki dan diletakkan di atas kaki satunya. Sujudnya dengan kondisi seperti ini hukumnya terlarang dan sujudnya tidak sah. Karena berarti ada anggota sujud yang tidak menempel tanah.

Kedua, alas tersebut bukan anggota sujud, namun melekat di badan orang yang shalat. Misalnya: peci, surban, baju, dsb. Bersujud di atas alas semacam ini hukumnya makruh, kecuali jika ada kebutuhan. Misalnya, untuk menahan panasnya lantai. Anas bin Malik tmengatakan: “Kami shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kondisi terik yang sangat panas. Jika diantara kami ada yang tidak kuat meletakkan dahinya di tanah, mereka menghamparkan ujung pakaiannya dan sujud di atasnya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa menggunakan alas ketika sujud ketika TIDAK dibutuhkan adalah makruh. Karena para sahabat yang menghamparkan pakaiannya untuk digunakan alas sujud hanya mereka yang merasa tidak kuat menahan panasnya tanah masjid. Sementara mereka yang tidak merasa kepanasan, tidak menghamparkan bajunya untuk alas dahi ketika sujud.

Ketiga, bersujud dengan alas yang tidak termasuk pakaian yang melekat pada tubuh orang yang shalat. Misalnya: tikar, sajadah, karpet, keramik, sandal, dan semacamnya. Alas-alas sujud semacam ini BOLEH digunakan untuk sujud. (Simak asy-Syarh al-Mumthi’, 3:114 – 115)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Nov 11, 2016

Sholat Jama' Qashar ketika Safar


Oct 23, 2016

Berdoalah sebelum Naik Kendaraan dan Dzikrullah

📚KAJIAN ATSAR📖

Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata :

إذا ركب الرجل دابته فلم يذكر اسم الله ردفه الشيطان، فقال له : تغن، فإن لم يحسن، قال له : تَمَنَّ

*" Jika seseorang menaiki kendaraannya tanpa menyebut nama Allah, maka syaithan akan menyertainya, lalu syaithan membisiki : 'bernyanyilah', jika ia tidak bagus dalam bernyanyi, maka syaithan membisikinya: 'berkhayal-lah'*

(Al Jami li Ma'mar bin Abi Amr Al Azdi nmr hadits 19481, Al Mu'jam al Kabir lith Thabrani nmr hadits 8781, As Sunan al Kubra lil Baihaqy nmr hadits 10318, Syarhus Sunnah lil Baghawi 5/140)

👉�Syaikh Dr Abdussalam bin Barjaz rahimahullah menjelaskan :

ففي هذا الأثر : أن الراكب إذا لم يسم الله عند ركوبه، صحبه الشيطان في طريقه، فأشغله عن ذكر الله بالتغني، فإن كان الراكب لا يحسن التغني، نقله الشيطان إلى مشغل ثان، ألا وهو : التمني، فيتيه في أوديته، وتتشعب به مسالكه، فتارة يتمنى زوجة حسناء، وأخرى : بيتًا فسيحًا، وثالثة : ثروة طائلة ... وهكذا يقتل وقته، ويضيع حياته، حتى إذا دنا رحيله، قرع سن الندم، وقال : { يَا لَيْتَنِي قَدَّمْتُ لِحَيَاتِي }[الفجر:٢٤]، { لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ (١٠) وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ }[المنافقون:١١،١٠]

وقد روى ابن السني في "عمل اليوم والليل" عن معاذ بن جبل رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (( ليس يتحسر أهل الجنة إلا على ساعة مرت بهم لم يذكروا الله عز وجل فيها ))

" Pada atsar tersebut dijelaskan  bahwasanya pengendara jika tidak menyebut Allah saat mengendarai kendaraannya, syaithan akan menemaninya di perjalanan, lalu syaithan tersebut memalingkannya dari dzikrullah dengan nyanyian, jika dia tidak bagus dalam bernyanyi maka syaithan memalingkannya kepada kesibukan yang lainnya yaitu berangan-angan/berkhayal, ia tenggelam dalam khayalannya,  dan bermacam-macamlah yang terlintas dalam pikirannya, terkadang dia berkhayal mendapat istri yang cantik, terkadang berkhayal punya rumah yang luas, terkadang berkhayal punya harta yang melimpah....demikianlah ia membuang-buang waktunya, menyia-nyiakan hidupnya, hingga saat dekat dengan batas perjalanannya, saat itulah ia menyesal, dan menyatakan (sebagaimana ayat ) :

يَقُولُ يَٰلَيْتَنِى قَدَّمْتُ لِحَيَاتِى ﴿٢٤﴾

"Dia berkata, "Alangkah baiknya sekiranya dahulu aku mengerjakan (kebajikan) untuk hidupku ini.""

(Q.S.Al Fajr(89):24)

.....فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَآ أَخَّرْتَنِىٓ إِلَىٰٓ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ﴿١٠﴾ وَلَن يُؤَخِّرَ ٱللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَآءَ أَجَلُهَا ۚ وَٱللَّهُ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿١١﴾

"........ lalu dia berkata (menyesali), "Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sebentar lagi, maka aku akan dapat bersedekah dan aku akan menjadi orang-orang yang saleh.""
"Dan Allah tidak akan menunda (kematian) seseorang apabila waktu kematiannya telah datang. Dan Allah Maha melihat apa yang kalian kerjakan."

(Q.S.Al Munafiqun(63):10-11)

Ibnu Sunny dalam kitabnya _" Amalul yaum wal lailah"_  meriwayatkan dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

" Tidak ada sesuatupun yang disesali ahli surga kecuali waktu yang terlewat begitu saja tanpa dzikrullah di dalamnya"

📚Sumber : Majmu' Muallafat wa Tahqiqat Fadhilatusy Syaikh Dr Abdussalam bin Barjaz, jilid 2 hal. 32-33

📝 Alih Bahasa : Abu Hasan Saif

📚FORUM ILMU & UKHUWAH 📖

Sep 9, 2016

Beberapa Kesalahan dalam BerQurban

Mar 16, 2016

Beberapa Kesalahan dalam Sholat

Feb 23, 2016

Mandi Junub

Bagaimana jika suatu keadaan dimana si fulan junub namun dia sakit yang membuat si fulan tidak dapat mandi junub?

Jawab:
Jika si fulan tidak memungkinkan untuk mandi atau jika mandi akan memperburuk kondisinya maka cukup dengan Tayammum,
Allah berfirman:

...............ِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ
.............

"Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu........"

(Q.S. Al Maidah(5):6)

فلم تجدوا ماء

Kalian tidak mendapatkan air itu, maknanya:

1. Kondisi tidak ada air

2. Kondisi ada air tapi tak mampu menggunakan krn sakit dsjnsnya

3. Kondisi ada air cuman sangat sedikit, yg jk digunakan dia tidak bisa minum utk menyelamatkn hidupnya

4. Ada air dan sebetulnya tahan pakai air, tapi karena dia tidak bisa bergerak dan tidak ada yg membantunya mengambil atau memakai air.

Jan 12, 2016

Wudhu/Tayyamum dan Sholat bagi Orang Sakit

Tata Cara Bersuci Dan Shalat Bagi Orang Yang Sakit

Minggu, 12 Agustus 2007 02:34:22 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat 

TATA CARA BERSUCI DAN SHALAT BAGI ORANG YANG SAKIT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, kita memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, meminta petunjuk-Nya, meminta ampunan-Nya dan meminta perlindungan-Nya dari kejelekan-kejelekan jiwa kita dan keburukan amalan-amalan kita. Barangsiapa diberi petunjuk-Nya maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barangsiapa yang sesat niscaya tidak akan mendapat hidayah-Nya.

Saya bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada ilah kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya. Shalawat dan salam teruntuk beliau, para sahabat, dan orang yang mengikuti mereka dengan baik. Amma ba’du.

Inilah risalah singkat tentang kewajiban bersuci dan shalat bagi orang-orang yang sakit. Karena orang sakit mempunyai hukum tersendiri tentang hal ini. Syariat Islam begitu memperhatikan hal ini karena Allah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan aturan yang lurus dan lapang yang dibangun atas dasar kemudahan. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” [Al-Hajj : 78]

“Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [Al-Baqarah : 185]

“Artinya : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta’atlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu” [At-Taghabun : 16]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sesungguhnya din ini mudah” [1]

Beliau juga bersabda.: “Jika saya perintahkan kalian dengan suatu urusan maka kerjakanlah semampu kalian” [2]

Berdasar kaidah dasar ini maka Allah memeberi keringanan bagi orang yang mempunyai udzur dalam masalah ibadah mereka sesuai dengan tingkat udzur yang mereka alami, agar mereka dapat beribadah kepada Allah tanpa kesulitan, dan segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

TATA CARA BERSUCI BAGI ORANG YANG SAKIT
1. Orang yang sakit wajib bersuci dengan air. Ia harus berwudhu jika berhadats kecil dan mandi jika berhadats besar.

2. Jika tidak bisa bersuci dengan air karena ada halangan, atau takut sakitnya bertambah, atau khawatir memperlama kesembuhan, maka ia boleh bertayamum.

3. Tata cara tayamum : Hendaknya ia memukulkan dua tangannya ke tanah yang suci sekali pukulan, kemudian mengusap wajahnya lalu mengusap telapak tangannya.

4. Bila tidak mampu bersuci sendiri maka ia bisa diwudhukan, atau ditayamumkan orang lain. Caranya hendaknya seseorang memukulkan tangannya ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah dan dua telapak tangan orang sakit. Begitu pula bila tidak kuasa wudhu sendiri maka diwudhukan orang lain.

5. Jika pada sebagian anggota badan yang harus disucikan terluka, maka ia tetap dibasuh dengan air. Jika hal itu membahayakan maka diusap sekali, caranya tangannya dibasahi dengan air lalu diusapkan diatasnya. Jika mengusap luka juga membahayakan maka ia bisa bertayamum.

6. Jika pada tubuhnya terdapat luka yang digips atau dibalut, maka mengusap balutan tadi dengan air sebagai ganti dari membasuhnya.

7. Dibolehkan betayamum pada dinding, atau segala sesuatu yang suci dan mengandung debu. Jika dindingnya berlapis sesuatu yang bukan dari bahan tanah seperti cat misalnya,maka ia tidak boleh bertayamum padanya kecuali jika cat itu mengandung debu.

8. Jika tidak mungkin bertayamum di atas tanah, atau dinding atau tempat lain yang mengandung debu maka tidak mengapa menaruh tanah pada bejana atau sapu tangan lalu bertayamum darinya.

9. Jika ia bertayamum untuk shalat lalu ia tetap suci sampai waktu shalat berikutnya maka ia bisa shalat dengan tayamumnya tadi, tidak perlu mengulang tayamum, karena ia masih suci dan tidak ada yang membatalkan kesuciannya.

10. Orang yang sakit harus membersihkan tubuhnya dari najis, jika tidak mungkin maka ia shalat apa adanya, dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.

11. Orang yang sakit wajib shalat dengan pakaian suci. Jika pakaiannya terkena najis ia harus mencucinya atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Jika hal itu tidak memungkinkan maka ia shalat seadanya, dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.

12. Orang yang sakit harus shalat di atas tempat yang suci. Jika tempatnya terkena najis maka harus dibersihkan atau diganti dengan tempat yang suci, atau menghamparkan sesuatu yang suci di atas tempat najis tersebut. Namun bila tidak memungkinkan maka ia shalat apa adanya dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.

13. Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya karena ketidak mampuannya untuk bersuci. Hendaknya ia bersuci semampunya kemudian melakukan shalat tepat pada waktunya, meskipun pada tubuhnya, pakaiannya atau tempatnya ada najis yang tidak mampu membersihkannya.

TATA CARA SHALAT ORANG SAKIT
1. Orang yang sakit harus melakukan shalat wajib dengan berdiri meskipun tidak tegak, atau bersandar pada dinding, atau betumpu pada tongkat.

2. Bila sudah tidak mampu berdiri maka hendaknya shalat dengan duduk. Yang lebih utama yaitu dengan posisi kaki menyilang di bawah paha saat berdiri dan ruku.

3. Bila sudah tidak mampu duduk maka hendaknya ia shalat berbaring miring dengan bertumpu pada sisi tubuhnya dengan menghadap kiblat, dan sisi tubuh sebelah kanan lebih utama sebagai tumpuan. Bila tidak memungkinkan meghadap kiblat maka ia boleh shalat menghadap kemana saja, dan shalatnya sah, tidak usah mengulanginya lagi.

4. Bila tidak bisa shalat miring maka ia shalat terlentang dengan kaki menuju arah kiblat. Yang lebih utama kepalanya agak ditinggikan sedikit agar bisa menghadap kiblat. Bila tidak mampu yang demikian itu maka ia bisa shalat dengan batas kemampuannya dan nantinya tidak usah mengulang lagi.

5. Orang yang sakit wajib melakukan ruku dan sujud dalam shalatnya. Bila tidak mampu maka bisa dengan isyarat anggukan kepala. Dengan cara untuk sujud anggukannya lebih ke bawah ketimbang ruku. Bila masih mampu ruku namun tidak bisa sujud maka ia ruku seperti biasa dan menundukkan kepalanya untuk mengganti sujud. Begitupula jika mampu sujud namun tidak bisa ruku, maka ia sujud seperti biasa saat sujud dan menundukkan kepala saat ruku.

6. Apabila dalam ruku dan sujud tidak mampu lagi menundukkan kepalanya maka menggunakan isyarat matanya. Ia pejamkan matanya sedikit untuk ruku dan memejamkan lebih banyak sebagai isyarat sujud. Adapun isyarat dengan telunjuk yang dilakukan sebagian orang yang sakit maka saya tidak mengetahuinya hal itu berasal dari kitab, sunnah dan perkataan para ulama.

7. Jika dengan anggukan dan isyarat mata juga sudah tidak mampu maka hendaknya ia shalat dengan hatinya. Jadi ia takbir, membaca surat, niat ruku, sujud, berdiri dan duduk dengan hatinya (dan setiap orang mendapatkan sesuai yang diniatkannya).

8. Orang sakit tetap diwajibkan shalat tepat pada waktunya pada setiap shalat. Hendaklah ia kerjakan kewajibannya sekuat dayanya. Jika ia merasa kesulitan untuk mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka dibolehkan menjamak dengan shalat diantara waktu akhir dzhuhur dan awal ashar, atau antara akhir waktu maghrib dengan awal waktu isya. Atau bisa dengan jama taqdim yaitu dengan mengawalkan shalat ashar pada waktu dzuhur, dan shalat isya ke waktu maghrib. Atau dengan jamak ta’khir yaitu mengakhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar, dan shalat maghrib ke waktu isya, semuanya sesuai kondisi yang memudahkannya. Sedangkan untuk shalat fajar, ia tidak bisa dijamak kepada yang sebelumnya atau ke yang sesudahnya.

9. Apabila orang sakit sebagai musafir, pengobatan penyakit ke negeri lain maka ia mengqashar shalat yang empat raka’at. Sehingga ia melakukan shalat dzuhur, ashar dan isya, dua raka’at-raka’at saja sehingga ia pulang ke negerinya kembali baik perjalanannya lama ataupun sebentar.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penerjemah Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah]
__________
Foote Note.
[1]. HR Bukhari, Kitab Iman, bab Dien itu mudah (39)
[2]. HR Bukhari, Kitab I’tisham, bab mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (7288), Muslim, Kitab Fadhail, bab menghormati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jangan banyak bertanya tentang hal yang tidak terlalu penting (1337)

Jan 7, 2016

Manakah Aurat Laki-Laki ?

Manakah Aurat Lelaki?

Des 29, 2010 Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah memudahkan dalam membahas hal ini.
Aurat Sesama Lelaki
Aurat sesama lelaki –baik dengan kerabat atau orang lain- adalah mulai dari pusar hingga lutut. Demikian menurut ulama Hanafiyah. 
Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ
 
“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”[1]
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. 
Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ
 
“Lutut termasuk ‘aurat.”[2]

Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if.
Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh.
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة
 
“Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”[3] 
Namun riwayat ini dho’if.
Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.
Apakah Benar Paha Termasuk Aurat?
Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung adalah berikut ini:
Anas bin Malik berkata,

وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم
 
“Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”[5]
 
Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan:
 “فانحسر الإزار”, 
artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.”[6]
 
Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُ

(Aisyah berkata) “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….”
Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata,
Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya.
Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh “كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ”,
beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.[7]

Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas