Showing posts with label BiAS. Show all posts
Showing posts with label BiAS. Show all posts

Apr 27, 2018

Pegertian Sholat dan Waktunya

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 19 Rabi’ul Akhir 1439 H / 06 Januari 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 30 | Pengertian Shalāt Dan Waktu Shalāt Fardhu
➖➖➖➖➖➖➖

بسمــ اللّه الرحمنــ الرحيمـ‍ـ 
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد

Para Sahabat Bimbingan Islam yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Pada halaqah yang ke-30 ini kita akan memasuki pembahasan di dalam Fiqh Shalāt dalam Kitāb Matan Abū Syujā'.

قال المصنف:
((كتاب الصلاة))

((Pembahasan Shalāt))

■ Shalāt secara bahasa adalah اَلدُّعَاءُ (do'a). Firman Allāh Ta'āla:

وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ 

"Dan do'akanlah mereka. (Karena) Sesungguhnyaoleh do'amu membuat mereka tenang." (At-Taubah 103)

Kemudian dalam hadīts yang diriwayatkan  Imām Muslim:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ, فإن كان صائما فليصل 

"Apabila salah seorang dari kalian diundang (maksudnya diundang makan) maka datangilah. Apabila dia berpuasa do'akanlah."

Di dalam kamus, makna shalāt, selain juga dia maknanya adalah do'a, ada makna yang lain yaitu:
• rahmah
• istighfar (mohon ampun)
• ujian Allāh kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam
Maka ini tergantung kepada konteks dari kalimat yang ada pada kalimat shalāt (maknanya sesuai  konteks kalimatnya).

■ Shalāt secara istilah adalah:

أقوال وأفعال مخصوصة مفتتحة بالتكبير ومختتمة بالتسليم

"Perkataan dan perbuatan yang khusus (yang sudah diatur tata caranya di dalam syari'at), yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam."

Kemudian disini, Mushannif memulai pembahasan  pertama yaitu tentang waktu shalat.

قال المصنف:
((الصلاة المفروضة خمس))  

((Shalāt yang wajib ada 5 waktu))

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

"Sesungguhnya waktu-waktu shalāt itu sudah ditetapkan bagi orang-orang yang beriman." (An-Nisā 103)

Di dalam hadīts Isrā dan Mi'rāj yang cukup panjang, disana dijelaskan tatkala Rasūlullāh shallallāhu ' wa sallam Isrā dan Mi'rāj, Beliau berkata :

فَفَرَضَ اللّه عَلَى أُمَّتِيْ خَمْسِينَ صَلَاةً 

"Maka Allāh Subhānahu wa Ta'āla mewajibkan shalāt atas umatku 50 waktu shalāt."

Kemudian sampai pada sabda Beliau:

فَرَاجَعْتُهُ فَقَالَ هِيَ خَمْسٌ وَهِيَ خَمْسُونَ لَا يُبَدَّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ

Tatkala Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam meminta keringanan kepada Allāh sampai Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengubah dari 50 waktu shalāt menjadi 5 waktu shalāt.

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun masih kembali untuk meminta keringanan. Maka kata Beliau فَرَاجَعْتُهُ (Maka sayapun kembali kepada Allāh).

Maka Allāh Ta'āla berfirman:

هِيَ خَمْسٌ وَهِيَ خَمْسُونَ لَا يُبَدَّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ

"Dia adalah 5 waktu shalāt akan tetapi pahalanya sama dengan 50 waktu shalāt. Keputusan tersebut tidak berubah lagi di sisiKu."
(HR Bukhāri dan Muslim)

Kemudian disini Penulis memulai dari penjelasan waktu shalāt Zhuhur.

قال المصنف:
((الظهر وأول وقتها زوال وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد الزوال))

((Shalāt Zhuhur awal waktunya adalah tatkala tergelincirnya matahari dan batas akhirnya adalah tatkala panjang bayangan sama seperti aslinya-setelah tergelincir matahari))

Dalilnya adalah salah satu hadīts yang menjadi pegangan didalam waktu-waktu shalāt.

Hadīts dari Abū Mūsā -Asy'ariy yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menjelaskan tentang waktu-waktu shalāt secara keseluruhan.

وَعَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ أَتَاهُ سَائِلٌ يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيت الصَّلَاةِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا

Dari Abū Mūsā Al-Asy'ari dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Bahwasanya datang seseorang yang bertanya kepada Beliau tentang waktu-waktu shalāt, namun Beliau tidak menjawab sedikitpun.

قَالَ فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ وَالنَّاسُ لَا يَكَادُونَ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْض

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun keesokan harinya menunaikan shalāt Fajr manakala cahaya Fajr terbelah (manakala datang waktu Fajr). Dan masing-masing orang pada waktu itu tidak mengetahui satu sama yang lain karena masih gelap.

Karena pada saat itu tidak ada lampu dan juga di sini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ingin menjawab pertanyaan orang tersebut tentang waktu-waktu shalāt dengan praktek.

ثم أمره فاقام بالظهر حين زَالَتْ الشَّمْسُ وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ انْتَصَفَ النَّهَارُ وَهُوَ كَانَ أَعْلَمَ مِنْهُمْ

Kemudian, Beliau pun memerintahkan dan melaksanakan shalāt Zhuhur pada saat matahari mulai tergelincir. Dan orang yang berkata, dia mengatakan bahwasanya hari sudah pertengahan (tengah hari) dan dia orang yang paling mengetahui waktu di antara mereka.

ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْعَصْرِ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ

Kemudian Beliaupun memerintahkannya untuk menegakkan shalāt Ashar. Dan Beliau melaksanakan shalāt Ashar sementara matahari masih tinggi.

ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَقَعَتْ الشَّمْس

Kemudian Beliau memerintahkannya dan menunaikan shalāt Maghrib pada saat matahari mulai jatuh (mulai tenggelam).

ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ

Kemudian Beliaupun memerintahkan dan menunaikan shalāt 'Isyā pada saat syafaq telah hilang (syafaq adalah warna kemerahan yang ada di langit).

ثُمَّ أَخَّرَ الْفَجْرَ مِنْ الْغَدِ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ طَلَعَتْ الشَّمْسُ أَوْ كَادَتْ

Kemudian Beliau pada keesokan harinya mengakhirkan shalāt Fajr dan manakala Beliau meninggalkan mereka, seseorang berkata:

"Telah terbit matahari atau hampir terbit matahari."

ثُمَّ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى كَانَ قَرِيبًا مِنْ وَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ

Kemudian Beliau mengakhirkan shalāt Zhuhur sampai waktu dekat dengan waktu 'Ashar yang dilakukan pada hari yang kemarin.

ثُمَّ أَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ احْمَرَّتْ الشَّمْس

Kemudian Beliau mengakhirkan waktu 'Ashar sampai tatkala Beliau meninggalkan mereka, orang-orangpun mengatakan (ada yang berkata):

"Matahari telah kemerahan-merahan."

ثُمَّ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى كَانَ عِنْدَ سقوطِ الشَّفقِ

Kemudian  mengakhirkan shalāt Maghrīb sampai syafaq mulai hilang.

ثم أخَّرَ العِشاءَ حتى كان ثُلُثُ اللَّيلِ الأوَّلُ

Kemudian Beliau mengakhirkan shalāt 'Isyā sampai akhir dari sepertiga malam yang pertama.

ثم أصبح فدَعَا السائلَ، فقال: الوقتُ بين هذَينِ

Kemudian Beliaupun keesokan harinya memanggil orang yang bertanya tadi maka Beliau bersabda bahwasanya waktu shalāt adalah antara 2 waktu tadi.

Inilah yang bisa kita sampaikan pada pertemuan kali ini. Dan in syā Allāh akan dilanjutkan dengan waktu-waktu shalāt dan beberapa catatan pada pertemuan berikutnya, biidznillāh.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
و آخر دعونا عن الحمد لله رب العالمين

🖋 Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

Feb 18, 2017

Batas Waktu Dzikir Pagi

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 21 Jumadal Ūla 1438 H / 18 Februari 2017 M
👤 Ustadz Abul Aswad Al-Bayati
📔 Materi Tematik | Kapan Batas Waktu Dzikir Pagi Dan Bolehkah Membacanya Dipenggal-Penggal ?
🌐 Sumber: http://www.bimbinganislam.com/konsultasi/28-ibadah/1098-kapan-batas-waktu-dzikir-pagi-dan-bolehkah-membacanya-dipenggal-penggal
-----------------------------------

KAPAN BATAS WAKTU DZIKIR PAGI DAN BOLEHKAH MEMBACANYA DIPENGGAL-PENGGAL ?

Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz mau bertanya.
Saya ibu rumah tangga dengan, Alhamdulillah, 6 anak sehingga jika setelah sholat subuh langsung menyiapkan perbekalan sekolah mereka, dll jadi terkadang dzikir pagi tidak sempat. Setelah anak-anak berangkat sekolah dan mengurus suami selesai baru sempat baca dzikir pagi itupun sudah jam 8 lebih

1. Karena kasus di atas apakah diperbolehkan jika berdzikir pagi sambil mengerjakan pekerjaan tersebut di atas?

2. Apakah dzikir pagi boleh dibaca terpenggal-penggal karena kesibukan diatas?

3. Apakah berdzikir pagi diperbolehkan tidak menutup aurat?

Mohon pencerahannya Ustadz.
Jazaakallahu khayran.

(Sahabat BiAS T06 G-XX)

Jawaban

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Semoga Allah anugrahkan kepada kita semua kekuatan, kesabaran untuk mendawamkan membaca dzikir pagi dan petang.

1. Batasan waktu untuk dzikir pagi itu diperselisihkan oleh para ulama'

Ada yang menyatakan waktu pagi itu dari terbitnya fajar berakhir sampai terbitnya matahari. Ada juga yang bilang dari terbitnya fajar dan berakhir sampai waktu zawal/waktu dzuhur. Ada lagi yang menyatakan dimulai dari terbitnya fajar dan berakhir dengan tenggelamnya matahari

Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah waktu dzikir pagi itu dimulai dari terbitnya fajar setelah subuh dan berakhir sampai tiba waktu zawal/tergelincirnya matahari ke arah barat/waktu dzuhur.

Yang demikian karena tidak ada dalil syar'i yang shahih lagi gamblang yang menjelaskan batasan waktu pagi (untuk dzikir). Ketika tidak ada keterangan jelas dari syariat maka kita kembalikan batasan waktu pagi kepada batasan yang ditentukan oleh bahasa arab. Karena anjuran membaca dzikir pagi tersebut diucapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bahasa arab.

Para ulama ahli bahasa arab menyatakan bahwa waktu pagi menurut orang-orang arab/menurut bahasa arab dimulai setelah terbitnya fajar dan habis dengan tibanya waktu zawal/waktu dzuhur.

Lihat misalnya keterangan Ibnu Faris dalam Mu'jam Maqayisillughah : 5/321, Imam Ibnul Mandzur dalam kitab Lisanul 'Arab : 2/502, Al-Jauhari dalam As-Sihah : 1/379, Al-Fayumi dalam Al-Misbahul Munir : 1/331, Az-Zabidi dalam Tajul Arus : 6/516, Ar-Razi dalam Mukhtarus Sihhah : 375.

Kami nukilkan di sini pernyataan Imam Muhammad bin Muhammad bin Abdurrazaq Al-Murtadha Az-Zabidi :

(الصُّبْح) ، بالضَّم (: الفَجْر، أَو أَوّلُ النَّهَارِ، ج أَصْباحٌ، وَهُوَ الصَّبِيحة؛ والصَّبَاح) نقيض المسَاءِ.

"As-Subhu/subuh, dengan mendomah huruf sod, maknanya adalah fajar, atau permulaan siang, disebut pula As-Sobihah dan As-Sobbah maknanya kebalikan dari waktu sore." (Tajul 'Arus : 6/516).

Pendapat ini diperkuat dengan teori yang mengatakan bahwa pagi itu merupakan sebagian dari hari dan bukan keseluruhan hari tersebut. Sehingga dengan begini pendapat yang mengatakan pagi dimulai dari terbit fajar hingga matahari tenggelam tidaklah tepat. Karena pagi merupakan sebagian dari hari, bukan keseluruhan hari. Dalilnya ialah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ بِسْمِ اللَّهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ

"Tidaklah seorang hamba mengucapkan di waktu pagi pada tiap harinya, dan di waktu sore pada tiap harinya *'Bismillahilladzi la yadhurru ma'asmihi syai'un fil ardhi wala fissamaa' wahuwassami'ul 'aliim'* sebanyak tiga kali, tidak akan memadharati dia sesuatupun." (HR. Tirmidzi : 3388 dishahihkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zaadul Ma'ad : 2/338).

Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membedakan antara waktu pagi dengan waktu sore. Ini menjadi bukti bahwa pagi merupakan sebagian dari hari.

Anggapan waktu subuh berakhir dengan terbitnya matahari juga kurang tepat berdasarkan riwayat berikut :

عَنْ عَائِشَةَ، أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْتِيهَا وَهُوَ صَائِمٌ، فَقَالَ: «أَصْبَحَ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ تُطْعِمِينِيهِ؟» فَنَقُولُ: لَا، فَيَقُولُ:
«إِنِّي صَائِمٌ»

"Dari 'Aisyah ibunda kaum mukminin radhiyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi beliau dalam keadaan puasa. Beliau lantas berkata : 'Apakah pagi ini engkau memiliki sesuatu untuk aku makan?

'Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab : 'Tidak wahai Rasulullah'. Beliau lantas berkata : 'Jika demikian aku akan puasa." (HR. Nasa'i : 2322, Abu Dawud : 2455, Tirmidzi : 734 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud : 2119).

Beliau menyebut waktu puasa setelah matahari terbit dengan "pagi", meskipun matahari sudah terbit. Dari sini kita mengambil kesimpulan bahwa waktu pagi itu dimulai dari terbitnya fajar hingga tiba waktu zawal. Jadi seandainya penanya membaca dzikir pagi pada pukul 08.00 WIB yang seperti itu tidak mengapa.

Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh para ulama' yang tergabung dalam Lajnah Daimah (Fatawa Lajnah Daaimah : 24/179).

2. Boleh membaca dzikir pagi dengan terpenggal-penggal, karena aslinya memang rangkaian dzikir-dzikir tersebut diriwayatkan dengan tersendiri, dengan terpenggal-penggal.

Disebutkan dalam Fatawa Islam no. 249280 fatwa sebagai berikut :

فنريد أولا الإشارة إلى أن القرآن لا يحرم عند تلاوته تناول المأكولات، أو فعل شيء آخر غير التلاوة، وإنما كره أهل العلم قطع القراءة بالكلام مع الناس، عللين ذلك بأن كلام الله لا ينبغي أن يؤثر عليه غيره. وأيدوا ذلك بما روي في الصحيح: كان ابن عمر إذا قرأ القرآن لم يتكلم حتى يفرغ منه. اهـ.

وفي خصوص الأذكار فلا حرج في عدم ترتيب قراءتها، أو قطعها ببعض الأعمال؛ لعدم ورود نص عن النبي صلى الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم يدل على لزوم الترتيب. وقراءة الأذكار لا يلزم فيها ما يلزم لقراءة القرآن، والأمر فيها واسع؛ وانظري الفتويين التالية أرقامهما: 32564، 242266.
ولكن الأفضل والأكمل للمسلم إذا أراد قراءة الأذكار والأدعية أن يتفرغ لذلك، ويتهيأ له بالطهارة، واستقبال القبلة إن أمكن.

قال النووي- رحمه الله- في الأذكار: ينبغي أن يكون الذاكرُ على أكمل الصفات، فإن كان جالساً في موضع استقبل القبلة، وجلس مُتذلِّلاً، مُتخشعاً بسكينة ووقار، مُطرقاً رأسه، ولو ذكر على غير هذه الأحوال جاز ولا كراهة في حقه.." لقوله تعالى في وصف عباده أولي الألباب: (الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِم) (آل عمران: من الآية191).

"Kami ingin mengisyaratkan terlebih dahulu bahwa membaca Al-Qur'an itu tidak dilarang dilakukan sambil makan. Atau sambil melakukan aktivitas lain selain membaca. Hanya saja para ahli ilmu menyatakan makruh membaca Al-Qur'an sambil disela dengan perkataan bersama manusia. Mereka beralasan bahwa kalam Allah tidak layak diselingi atau ditindih dengan ucapan manusia.

Mereka menguatkan pendapat ini dengan riwayat shahih : adalah Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu jika membaca Al-Qur'an maka beliau totalitas sampai beliau selesai membacanya.

Dan khusus berkenaan dengan dzikir-dzikir tidak mengapa jika ia dibaca tidak sesuai urutannya, atau memutusnya/menyelinginya dengan sebagian aktivitas lain. Karena tidak adanya nash/redaksi hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengharuskan adanya tartib atau urutan.

Membaca dzikir itu aturannya tidak sama dengan membaca Al-Qur'an, permasalahannya luas. Lihat fatwa no. 32564، 242266.

Akan tetapi yang lebih sempurna dan lebih utama bagi seorang muslim ketika membaca dzikir-dzikir atau do'a hendaknya dilakukan dengan totalitas dan disertai wudhu dan menghadap kiblat jika memungkinkan.

Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Adzkar : Hendaknya seorang yang berdzikir itu berada pada keadaan yang paling sempurna. Jika ia duduk hendaknya menghadap kiblat dan duduk dengan menghinakan diri, khusyuk, tenang, berwibawa serta menundukkan kepala. Jika ia berdzikir dengan kondisi selain ini maka boleh dan tidak mengapa berdasarkan firman Allah ta'ala :

'Yaitu orang-orang yang berdzikir kepada Allah ta'ala dalam keadaan berdiri, duduk dan sambil berbaring'. (QS. Ali-Imran : 191)".

Sumber : (Fatawa Islam no. 249280).

3. Demikian pula berdzikir tidak disyaratkan harus menutup aurat. Namun jika menutup aurat maka itu lebih utama dan lebih baik. Dikarenakan tidak ada dalil yang menerangkan adanya perintah untuk menutup aurat ketika berdzikir.

Wallahu a'lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Jum'at, 17 Rabi'ul Awwal 1438 H / 16 Desember 2016 M
____________________________

◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah...
Dengan menjadi Donatur Rutin Program Dakwah Cinta Sedekah

1. Pembangunan & Pengembangan Rumah Tahfizh
2. Support Radio Dakwah dan Artivisi
3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia

Silakan mendaftar di :
http://cintasedekah.org/ayo-donasi/

*Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah*
🌎www.cintasedekah.org
👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
----------------------------------------

Oct 23, 2016

Duniaku Hanyalah Untuk Akhiratku

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 21 Muharram 1438 H / 22 Oktober 2016 M
📗 Duniaku Hanyalah Untuk Akhiratku
______________________________

*DUNIAKU HANYALAH UNTUK AKHIRATKU*

Pernahkan kita renungkan, betapa cepatnya roda kehidupan kita ini berputar?

Pagi menjadi siang, siang berganti malam. Dan selanjutnya berganti lagi dengan hari yang baru.

Mungkin masih lekat dalam ingatan ketika kita menjalani masa kanak-kanak dan remaja, tak terasa sekarang kita telah dewasa.

Pernahkah kita bertanya, kapankah semuanya ini berakhir?

Satu tahun lagi kah, sepuluh tahun lagi, atau mungkin 50 tahun lagi?

Namun, satu hal yang pasti kita sepakati, bahwa berapa pun lamanya kita hidup di dunia ini, hidup kita akan berakhir dengan kematian.

Satu hal yang pasti,  bahwa kita akan meninggalkan segala yang ada di dunia ini, seluruhnya.

Harta yang kita simpan, anak-anak yang kita besarkan dan pasangan yang kita cintai, untuk menuju akhirat yang kekal abadi, sendirian. Hanya berbekal amalan.

Sudahkah kita siapkan bekal untuk hari yang pasti datang itu?

Atau kita selalu terlena dan larut dalam dunia yang fana sehingga melupakan akhir kehidupan itu?

Marilah kita renungkan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ : كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْضَلُ قَالَ : « أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا ». قَالَ فَأَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ : « أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الأَكْيَاسُ ».

_Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: Aku pernah bersama Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, lalu seorang Anshār mendatangi beliau, ia memberi salam dan bertanya:_

_“Wahai Rasūlullāh, mukmin manakah yang paling baik?”_

_Beliau bersabda:_

_“Yang paling baik akhlaknya.”_

_“Wahai Rasūlullāh, mukmin manakah yang paling cerdas?” Ia kembali bertanya._

_Beliau bersabda:_

_“Yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik dalam mempersiapkan diri untuk alam berikutnya, itulah mereka yang paling cerdas.”_

(HR. Ibnu Mājah no. 4259. Dihasankan Syaikh Al-Albāniy rahimahullāh ).

Wahai hamba Allāh yang berakal, carilah bekal untuk akhirat dalam setiap keadaan kita.

Mungkin saat ini kita dikaruniai berbagai kesenangan dan kenikmatan, maka bersyukurlah!

Gunakan semua yang kita punya sebagai sarana untuk meraih ridhā-Nya. Berzakatlah, berinfaklah, tolonglah orang yang kesusahan dengan karunia yang Allāh berikan.

Contohlah shahābat yang paling mulia, Abū Bakar Radhiyallāhu 'anhu, yang mengisi seluruh harinya dengan kebaikan.

Dari Abū Hurairah Radhiyallāhu 'anhu menceritakan bahwa suatu hari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya kepada para shahābatnya:

“Siapakah diantara kalian yang berpuasa hari ini?"

Abū Bakar menjawab, "Saya."

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

"Siapakah diantara kalian yang telah mengantar jenazah hari ini?"

Abū Bakar pun menjawab, "Saya."

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya:

"Siapakah diantara kalian yang telah memberi makan orang miskin hari ini?"

Abū Bakar menjawab lagi, "Saya."

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam masih bertanya lagi:

"Siapakah diantara kalian yang telah menjenguk orang sakit hari ini?"

Abū Bakar pun menjawab lagi, "Saya."

Lalu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

"Tidaklah amal-amal yang telah disebutkan tadi berkumpul pada satu orang, melainkan ia akan masuk surga."

[Hadīts riwayat Muslim, no. 1028]

Mungkin di antara kita ada yang sedang tertimpa musibah dan kesedihan, maka bersabarlah!

Ingatlah bahwa Allāh telah menuliskan dan menetapkan semua musibah dengan hikmah-Nya sebelum Dia menciptakan langit dan bumi.

Ingatlah bahwa dunia ini hanyalah tempat ujian yang pasti berakhir, maka terimalah ketetapan Allāh itu dengan lapang dada.

Jadikan musibah sebagai ladang tempat beramal yang akan kita tuai pada hari akhir.

Penuhilah ladang itu dengan kesabaran, husnuzhān dan rasa harap kepada-Nya, karena Ia telah berjanji:

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَاب

_“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang akan disempurnakan pahala mereka tanpa batas.”_

(QS Az Zumār: 10)

Ingatlah bahwa kesusahan di dunia ini, tidak ada apa-apanya dengan kesenangan dan kenikmatan yang disediakan bagi orang-orang yang bersabar.

Rasūlullāh bersabda:

ما الدنيا في الآخرة إلا كما يدخل أحدكم أصبعه في اليم فلينظر بما ترجع

_“Tidaklah dunia itu dibandingkan akhirat kecuali seperti salah seorang di antara kalian yang mencelupkan jarinya ke lautan, maka lihatlah seberapa yang tersisa (di jari tangannya).”_

(Hadīts riwayat Muslim, no 2858)

Dan nantikanlah hari ketika Anda dimasukkan dalam surga yang penuh keindahan  dan kesenangan yang tak pernah Anda bayangkan!

أَعْدَدْتُ لِعِبَادِي الصَّالِحِينَ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ، وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ، وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ

_“Aku janjikan untuk hamba-hambaku yang shālih (surga) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak bernah terbetik dalam hati manusia.”_

(Muttafaqun ‘alaih).

Wahai hamba Allāh yang menginginkan kebahagiaan yang abadi, sadarilah bahwa dunia ini pasti berlalu dan kita pasti akan sampai pada akhirat, maka carilah bekal sebanyak-banyaknya untuk negeri yang kekal dan pasti akan kita datangi itu.

Perbaikilah shalāt, perbanyak puasa, ringankanlah kesulitan orang lain, tuntutlah ilmu agama, bacalah Al Qurān,  ajarkanlah kebaikan, dan sibukkanlah diri anda dalam kebaikan dan ketaatan.

Lupakanlah semua kesedihan, ketakutan, dan kesulitan karena semuanya akan berlalu.

Waspadalah dengan kesenangan dunia, karena semuanya pasti berakhir.

Beramal lah, karena terlalu banyak amal yang belum kita lakukan dan terlalu sedikit waktu kita untuk kita sia-siakan!

✒Ummu Sholih
Madinatul Qur’ān

__________
Info Program Cinta Sedekah Bulan ini :
1. Pendirian Rumah Tahfidz di 5 Kota
2. Membantu Operasional Radio Dakwah di 3 Kota

📦 Salurkan Infaq terbaik anda melalui
| Bank Syariah Mandiri Cab. Cibubur
| No. Rek : 7814500017
| A.N : Cinta Sedekah (infaq)
| Konfirmasi Transfer :
+62878-8145-8000

Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah
🌎www.cintasedekah.org
📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------

Aug 13, 2016

Pendaftaran BiAS


http://www.bimbinganislam.com/pendaftarananggota

May 7, 2016

Peristiwa Isra' Mi'raj

🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 29 Rajab 1437 H / 06 Mei 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | Isra' Mi'raj (Bagian 1)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-UFA-Isra-Miraj-1
-----------------------------------

ISRA' MI'RAJ (BAGIAN 1)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Kaum muslimin yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Al Isra' dan Mi'raj adalah peristiwa besar, mu'jizat yang dialami Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sebagai bukti bahwa Beliau adalah seorang utusan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Al Isra' wal Mi'raj adalah gabungan dari 2 kata:

Pertama Al Isra', dalam bahasa arab artinya adalah perjalanan di malam hari.

Maksudnya adalah Allāh memperjalankan Nabi-Nya di malam hari dari Masjidil  Haram ke Masjidil Aqsha yang Allāh sebutkan dalam Al Qur'an:

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

"Maha suci Allāh yang telah memperjalankan hamba-Nya di malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang Allāh berkahi di sekitarnya agar Kami menampakkkan baginya tanda-tanda kebesaran Kami."

(QS Al Isrā': 1)

Kedua, adapun Al Mi'raj dalam bahasa arab artinya adalah naik, yaitu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam diangkat oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dari Masjidil Aqsha menuju Sidratul Muntaha di atas langit yang ke-7.

Inipun telah disinggung Allāh dalam Al Qur'an  dalam surat An Najm:

وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى (١٣) عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى (١٤)

"Dan sungguh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam telah melihat malaikat Jibril dalam bentuk aslinya (yang memiliki 600 sayap dan kalau sayapnya dibuka akan menutup cakrawala) kedua kalinya tatkala di Sidratil Muntaha."

(QS An Najm: 13-14)

Ini adalah dalil bahwa isra' mi'jraj adalah perkara yang mendasar bagi kaum muslimin, karena tersebutkan dalam Al Quran. Apalagi dalam hadits Nabi banyak yang menyebutkan tentang kisah isra' dan mi'raj ini.

Ada beberapa perkara yang ingin kita sampaikan.

▪Yang pertama yaitu kapan terjadinya Al Isra' dan Mi'raj.

Tidak ada dalil yang tegas yang menyebutkan kapan terjadinya. Adapaun dalil yang datang tentang kapan terjadinya dan kapan bulannya semuanya adalah hadits dengan riwayat yang lemah, riwayatnya terputus.

Oleh karenanya Syaikhul Islam  Ibnu Taimiyyah berkata:

لم يقم دليل معلوم [[على ليلة الإسراء]] لا على شهرها ولا على عشرها ولا على عينها، بل النقول في ذلك منقطعة مختلفة ليس فيها ما يقطع به، ولا شرع للمسلمين تخصيص الليلة التي يظن أنها ليلة الإسراء بقيام ولا غيره

"Tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan kapan terjadinya [[malam lailatil Isra' dan Mi'raj]], tidak disebutkan juga kapan bulannya dan kapan harinya.

Adapun nukilan-nukilan yang menyebutkan tentang kapannya tersebut adalah terputus (sanadnya), terjadi perselisihan dan tidak ada dalil yang  bisa kita pastikan.

Dan demikian juga karenanya tidak disyari'atkan bagi kaum muslimin untuk mengkhususkan suatu malam yang disangka sebagai malam Isra' Mi'raj untuk melaksanakan shalat malam atau amalan tertentu."

(Za’adul Ma’ad/1/57-58).

Hal ini  dinukilkan juga oleh Al Qasthalani ( Syaikhul Islam menukil juga dari Syaikh Abu Umamah), beliau berkata:

وأما ليلة الإسراء فلم يأت في أرجحية العمل فيها حديث صحيح ولا ضعيف

"Adapun malam Isra', tidak ada dalil yang menunjukkan untuk beramal khusus pada malam tersebut, baik hadits yang shahih maupun hadits yang dhaif."

(Al Mawāhib Al Ladunniyah bil Minah Al Muhammadiyyah, juz 3 halaman 14)

Perhatikan di sini!

Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menjelaskan kepada para shahabat kapan terjadinya.

Logikanya, kalau memang ada amalan khsusus, ada perayaan khsusus, ada ibadah khusus ada shalat malam khusus atau ada wirid khusus  Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pasti akan menjelaskan kepada shahabat tentang keutamaan malam tersebut karena di balik penentuan malam tersebut ada ibadah.

Tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menjelaskan kapan malam  tersebut maka kita pahami bahwasanya di balik malam tersebut tidak ada ibadah khusus, sehingga Nabi tidak menjelaskan kepada para shahabat.

Bahkan tidak seorangpun dari shahabat yang menjelaskan kapan malam tersebut.

Tidak ada sanad yang shahih dari seorangpun shahabat, padahal jumlah shahabat begitu banyak, ribuan shahabat. Tidak seorangpun dari mereka menyebutkan kapan terjadinya malan Isra' dan Mi'raj.

Dan sampai sekarang tidak ada dalil shahih, bahkan sampai hari kiamat tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan kapan terjadinya Isra' dan Mi'raj.

Barang siapa yang mengatakan bahwasanya terjadinya pada hari ini. pada bulan ini maka itu hanya mengatakan dari kantong (pendapat) dia sendiri saja, bukan dari dalil.

Mungkin ada perkara yang menurut dia ada yang mengatakannya kemudian menganggap sebagai dalil, namun sebenarnya tidak ada dalilnya.

Oleh karenanya, pendapat tentang kapan terjadinya Isra' saling bertabrakan (kontradiksi)'."

Oleh karenanya ikhwān dan akhwāt  yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Ini adalah dalil bahwasanya Isra' dan Mi'raj tidak diketahui kapannya dan tidak amal khusus yang bisa dilaksanakan pada malam tersebut.

والله تعالى  أعلم بالصواب

_____________________________

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 30 Rajab 1437 H / 07 Mei 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | Isra' Mi'raj (Bagian 2)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-UFA-Isra-Miraj-2
-----------------------------------

ISRA' MI'RAJ (BAGIAN 2)

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Al isra' wal Mi'raj kejadiannya dijelaskan oleh para ulama ahli sejarah adalah setelah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengalami berbagai macam kesedihan, yaitu:

- Setelah wafat istrinya, Khadijah radhiyalllāhu 'anhā.
- Setelah wafat pamannya yang dia cintai, Abu Thalib.
- Kemudian, setelah beliau dakwah di Tha'if kemudian diusir dan dilempar dengan batu sehingga berlumuran darah.
- Tatkala shahabat-shahabatnya harus hijrah ke negeri Habasyah kerena mereka disiksa dan diintimidasi oleh orang-orang kafir Quraisy.

Isra' mi'raj kata para ulama terjadi tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berada dipuncak kesedihan.

Dan ini sebagai tashliyah (hiburan) kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam   bahwasanya Rabbnya tidak akan meninggalkannya dan Rabbnya akan menguatkannya.

Oleh karenanya, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam diangkat oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla  menuju Sidratil Muntaha untuk bertemu dengan Allāh Subhānahu wa Ta'āla tanpa melalui perantara malaikat Jibril.

Yang biasanya Allāh memberi wahyu melalui malaikat Jibril, tapi kali ini Allāh langsung berbicara dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

▪Diantara perkara yang sangat menakjubkan adalah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berangkat dengan kendaraan Burāq.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih, Al Burāq yaitu dābbah (hewan tunggangan) yang berwarna putih dan ukurannya di bawah bighal namun lebih tinggi daripada khimar.

~~~~~~~~~
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

أُتِيتُ بِالْبُرَاقِ وَهُوَ دَابَّةٌ أَبْيَضُ طَوِيلٌ فَوْقَ الْحِمَارِ وَدُونَ الْبَغْلِ

"Aku telah didatangi Buraq. Yaitu seekor binatang yang berwarna putih, lebih besar dari keledai tetapi lebih kecil dari bighal."

(Lihat HR Imam Muslim nomor 234, versi Syarh Muslim nomor 162)
~~~~~~~~~

Bighal adalah hasil persilangan antara kuda dan khimar. Ini adalah riwayat  yang datang tentang Al Burāq.

Adapun yang digambarkan oleh sebagian orang bahwa Burāq berwajah manusia atau berwajah wanita cantik dan yang lainnya, maka ini tidak benar. Seandainya ini benar tentunya akan datang dalam riwayat-riwayat yang shahih. Karena jika seperti itu (bentuk Burāq adalah hewan dengan kepala manusia) maka ini adalah mu'jizat tersendiri. Namun tidak disebutkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Burāq ini langkahnya begitu cepat dan langkah kakinya sejauh mata memandang, berapa jarak  sejauh mata memandang itulah langkah kakinya.

Sehingga hal ini menjadikan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bisa cepat berangkat dari masjidil Haram ke masjidil Aqsha, dalam waktu yang sangat singkat, Subhānallāh.

Allāh mentakdirkan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak langsung diangkat dari dari masjidil Haram ke Sidratil Muntaha, padahal tujunnya ke sana. Tetapi Allāh Subhānahu wa Ta'āla membelokkan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam terlebih dahulu ke Baitul Maqdis (masjidil Aqsa) baru kemudian diangkat ke Sidratil Muntaha, ke atas langit yang ke-7.

Kata para ulama, ada hikmah yang diinginkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla, diantaranya adalah:

*Pertama*: untuk menunjukkan bahwasanya masjidil Aqsha adalah masjid yang mulia.

Dan benar, bahwasanya 3 masjid yang kita dibolehkan unutk safar dalam rangka untuk mencari keberkahan tempat adalah 3 masjid tersebut dan semuanya dibangun oleh para nabi.

Masjidil Haram dibangun oleh Nabi Ibrahim 'alayhi sallam, masjid Nabawi dibangun oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan masjd Aqsha dibangun oleh nabi Sulaiman atau nabi Dawud 'alayhima sallam.

Dan shalat di masjidil Haram pahalanya 100 ribu kali lipat, di masjid Nabawi 1000 kali lipat  dan di masjidil Aqsha palahanya 500 kali lipat.

Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِيْ هَذَا، وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.

“Tidak boleh mengadakan safar/perjalanan (dengan tujuan beribadah) kecuali ketiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, dan Masjidku ini (Masjid Nabawi) serta Masjid al-Aqsha.” [7]

"Tidak boleh seseorang bersafar (berjalan jauh) dalam rangkah untuk mencari keberkahan tempat kecuali ke 3 masjid."

(HR Al-Bukhari nomor 1197, 1864, 1995, Muslim nomor 827 dan yang lainnya dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu).

Tidak boleh seseorang, misalnya dari Jakarta kemudian ingin bersafar ke masjid Ampel di Surabaya dalam rangka mencari keberkahan di sana, ini tidak boleh, haram. Seakan-akan menjadikan saingan bagi 3 masjid yang dibangun oleh para nabi.

Tiga masjid tersebut spesial, boleh bersafar jauh dalam rangka mencari keberkahan di masjid tersebut.

Jadi, ini adalah penjelasan kenapa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dimampirkan oleh Allāh ke masjidil Aqsha yaitu dalam rangka untuk menunjukkan keutamaan masjidil Aqsha.

*Kedua*: kata para ulama, Nabi dimampirkan ke masjidil Aqsha karena pasti akan timbul pengingkaran dari orang-orang kafir tentang kejadian isra' dan mi'raj, dan ini benar-benar terjadi.

Oleh karenanya, begitru Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam selesai pulang dari  perjalanannya dari masjidil Haram ke masjidil Aqsha kemudian ke langit  yang ke-7, maka ditemui oleh orang-orang kafir.

Kejadian ini sangat spektakuler dijaman tesebut. Di jaman tersebut mungkin sepeda saja belum ditemukan, apalagi mobil, apalagi pesawat. Kemudian ada orang yang mengaku berjalan dari Mekah menuju Palestina dalam waktu kurang dari satu malam  dan sudah balik  lagi.

Ini adalah perkara yang sangat mustahil di jaman tesebut. Di jaman  sekarang saja aneh apa lagi jaman tersebut.

Oleh karenanya sampai-sampai ada kaum muslimin yang murtad tatkala itu karena tidak bisa menerima secara akal apa yang dilakukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

(Al Mustadrak 3/62)

Demikan juga orang kafir, mereka menjadikan hal ini sebagai bahan olok-olok. Mereka berkumpul ada yang bertepuk tangan mendengar berita tersebut.  Mereka mentertawakan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Namun akhirnya Allāh menunjukkan akan kebenaran peristiwa tersebut, maka diantara orang kafir ada yang bertanya:

"Kalau memang benar engkau pergi ke masjidil Aqsha, tolong ceritakan sifat-sifat masjidil Aqsha."

Kita tahu bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pergi ke masjidil Aqsha bukan untuk jalan-jalan sehingga tidak memperhatikan berapa jumlah pintunya, berapa jumlah jendelanya. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam datang, shalat kemudian berangkat  ke langit  ke-7.

Akan tetapi kemudian Allāh Subhānahu wa Ta'āla menampakkan masjidil Aqsha di hadapan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, kemudian menyebutkan sifat-sifat masjid tersebut  sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melihat langsung.

Sampai akhirnya orang kafir yang  pernah melihat masjidil Aqsha pun berkata:

"Adapun pensifatan Muhamad terhadap masjidil Aqsha adalah jujur dalam hal ini (telah benar)."

(Lihat HR Bukhari nomor 4341, versi Fathul Bari nomor 4710)

Sebagai bukti bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah ke masjidil Aqsha,  Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah ke sana selama hidupnya kecuali pada saat tersebut.

والله تعال أعلمُ بالصواب
_____________________________

🌍 BimbinganIslam.com
Ahad, 01 Sya'ban 1437 H / 08 Mei 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📔 Materi Tematik | Isra' Mi'raj (Bagian 3)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-UFA-Isra-Miraj-3
-----------------------------------

ISRA' MI'RAJ (BAGIAN 3)

Ikhwān dan Akhwāt yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

▪Pelajaran yang bisa kita ambil dari peristiwa al isra' dan al mir'aj adalah banyak, diantaranya:

⑴ Menunjukkan akan mu'jizat yang Allāh berikan kepada Nabi-Nya untuk memuliakan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Mu'jizat adalah suatu perkara yang di luar kebiasaan menusia. Kalau ada orang, misalnya orang kāfir mengingkari bagaimana Muhammad bisa pulang pergi di malam hari di zaman tersebut kurang dari satu malam, maka kita bilang itu karena kehendak Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Itulah yang namanya mu'jizat. Kalau harus masuk akal maka itu bukan mu'jizat.

Maka tidak perlu kita berusaha menjelaskan di zaman tersebut dengan mengatakan, "Mungkin saja..., mungkin saja..."

Itu tidak perlu. Kita bilang saja itu memang di luar nalar, itulah mu'jizat.

Sebagaimana  Nabi Īsā ''alayhissalām:

√ Bisa menyembuhkan (menghidupkan) orang mati.
√ Bisa menyembuhkan penyakit sopak.
√ Setelah mati bisa hidup lagi (sebagaimana keyakinan mereka) namun sebenarnya Nabi Īsā tidak pernah mati.
√ Bisa berbicara waktu masih kecil.

Ini semua di luar nalar, namanya mu'jizat, kalau masuk akal itu namanya bukan mu'jizat, semua orang juga bisa kalau begitu.

⑵ Kisah ini menunjukkan akan pentingnya ibadah shalāt.

Kenapa?

⇒ Karena untuk syari'at yang lain Allāh turunkan melalui malaikat Jibrīl.

⇒ Adapun wajibnya shalāt maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam langsung bertemu dengan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Sampai sebagian shahābat menyangka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melihat Allāh.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ditanya:

"Apakah engkau melihat Rabbmu?"

Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

"Ada cahaya yang menghalangi, bagaimana aku bisa melihat Allāh Subhānahu wa Ta'āla?"

Jadi, saking dekatnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan Allāh sampai-sampai sebagian orang menyangka Nabi melihat Allāh. Padahal tidak! ada cahaya yang menghalangi antara Nabi  shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah menjelaskan dalam hadīts dalam Shahīh Muslim:

تَعَلَّمُوْا أَنَّهُ لَنْ يَرَى أَحَدٌ مِنْكُمْ رَبَّهُ عَزَ وَ جَلَّ حَتَّى يَمُوْتَ

"Ketahuilah, kalian tidak akan bisa melihat Rabb kalian sampai kalian meninggal (baru bisa melihat Allāh Subhānahu wa Ta'āla)."

(HR Muslim nomor 2930, Mukhtashar Shahih Muslim nomor 2044, dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu 'anhumā)

Ini menunjukkan bahwa shalāt adalah rukun Islam yang sangat penting, sampai Allāh memberikan langsung kepada Nabi tanpa perantara.

Kemudian, kalau kita perhatikan, ternyata shalāt ini (rukun islam) diwajibkan tatkala Nabi masih di Mekkah.

Adapun zakat, puasa dan haji diwajibkan setelah Nabi di Madīnah tatkala kondisi Islam sudah menguat, keamanan sudah semakin stabil dan telah berdiri negara Islam.

Adapun ketika Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam masih diusir oleh kaumnya, masih disiksa tapi sudah Allāh turunkan kewajiban shalāt.

Kenapa?

Karena shalāt merupakan kewajiban yang sangat penting, maka diwajibkan meskipun dalam fase Mekkah.

Perkara berikutnya yang nenunjukan pentingnya ibadah shalāt adalah :

Tatkala Allāh Subhānahu wa Ta'āla mewajibkan shalat kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, awalnya diwajibkan 50 waktu dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menerima saja waktu itu.

Kemudian tatkala  Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam turun ke langit yang ke-6 (ke bawah),  Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bertemu dengan Nabi Musa 'alayhi sallam dan Nabi Musa menasehati:

"Kaummu tidak akan mampu, karena setelah mencoba pada umatku mereka tidak mampu."

Maka, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kemudian naik lagi dan bertemu dengan Allāh Subhānahu wa Ta'āla di langit ke-7.

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam meminta keringanan, kemudian Allāh turunkan (kurangi). Kemudian Nabi Muhammad  shallallāhu 'alayhi wa sallam turun, kemudian Nabi Musa menasehati lagi untuk minta keringanan lagi.

Terus Nabi bolak-balik sampai akhirnya diringankan menjadi 5 waktu.

(HR Bukhari nomor 3598, versi Fatul Bari 3887)

Ini adalah diantara kebaikan Nabi Musa bahkan beliau perhatian dengan umat Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, sehingga akhirnya kita diwajibkan shalat 5 waktu dalam sehari semalam, padahal awalnya 50 waktu.

Para ulama menjelaskan, tatkala Allāh mewajibkan 50 waktu setiap sehari semalam, ini menunjukkan bahwa Allāh sangat cinta kepada ibadah shalāt.

Allāh ingin hamba-Nya selalu shalāt,

Kenapa?

Karena itu adalah ibadah yang sangat agung yang mendekatkan diri seseorang kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kata  Allāh dalam Al Qur'an:

وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ

"Sujud dan dekatlah."

(QS Al 'Alaq: 19)

Semakin banyak sujud maka semakin dekat kepada Allāh.

Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

"Tidaklah engkau sujud kepada Allāh satu sujud saja karena Allāh, kecuali akan Allāh angkat derajatmu dan Allāh akan menghilangkan dosa-dosamu."

(HR Muslim nomor 488)

Dalam hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ

"Seseorang sangat dekat dengan Rabbnya tatkala sedang sujud (tatkala sedang shalāt)."

(HR Muslim nomor 482)

Shalāt adalah ibadah yang sangat dicintai Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Oleh karenanya, kita lihat ibadah yang paling banyak variasinya, yang paling banyak macam-macamnya adalah shalāt.

Kita perhatikan, shalāt fardhu 5 kali sehari semalam dan tidak ada ibadah yang berulang setiap hari semalam sebanyak 5 kali seperti shalāt.

Kemudian begitu banyak shalāt sunat yang disyari'atkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, shalāt rawatib, shalāt malam, kemudian shalāt taubat, shalāt dhuha, shalāt wudhu dan banyak sekali shalāt-shalāt yang diajarkan, kenapa?

Karena Allāh suka kalau hamba-Nya sering shalāt.

Oleh karenanya seseorang yang beriman dengan kejadian isra' dan mi'raj maka dia harus mengagungkan ibadah shalāt.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengatakan:

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ

"Jadikanlah shalāt dan sabar sebagai penolong kalian."

(QS Al Baqarah: 45)

Dalam hadīts disebutkan:

كان إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, kalau ada yang menggelisahkan (beliau) langsung shalāt."

(HR Abu Daud nomor 1124, versi Baitul Afkar Ad Dauliyah nomor 1319. HR Ahmad nomor 22210)

Kenapa?

Karena shalāt adalah sesuatu yang mententramkan hati seseorang, karena dia kontak langsung dengan Tuhannya yaitu Allāh Subhānahu wa Ta'āla, penciptanya yang memegang segala urusannya.

Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata kepada Bilāl:

يَا بِلَالُ, أَقِمِ الصَّلَاةَ ! أَرِحْنـــَا بِهَا

"Ya Bilāl, dirikanlah shalāt, istirahatkanlah kami dengan shalāt."

(HR Abu Daud nomor 4333, versi Baituk Afkar Ad Dauliyah nomor 4985)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mendapati shalāt adalah tempat istirahat, shalāt adalah ketenangan.

Dalam riwayat yang lain kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وَجُعِلَ قُرَّةٌ عَيْنِيْ فِيْ الصَّلَاةِ

"Dijadikan kesejukan pandanganku pada shalāt."

(HR Imam Ahmad nomor 11845)

Tidak seperti sebagian orang yang justru shalāt adalah beban, tidak. Justru Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahabat menjadikan shalāt adalah sesuatu yang mengistirahatkan mereka, mententramkan hati mereka, kenapa?

Karena mereka kontak langsung dengan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Oleh karenanya Ikhwān , nasehat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sebelum meninggal dunia adalah:

"Perhatikanlah shalāt, perhatikanlah shalāt."

~~~~~~~

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ فِي الْمَوْتِ الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَجَعَلَ يَتَكَلَّمُ بِهَا وَمَا يَفِيضُ

"Dari ummu Salamah, bahwa menjelang wafat, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Perhatikan shalat, perhatikan shalat, dan berbuat baiklah kepada budak-budak yang kalian miliki.' Beliau senantiasa mengucapkannya dan hampir saja (beliau) tidak bisa mengungkapkan."

(HR Imam Ahmad nomor 25502)
~~~~~~~

Dan terlalu banyak faedah serta dalil yang menunjukkan keutamaan shalāt.

Dan ingatlah, semakin banyak Anda sujud kepada Allāh maka kedudukan Anda akan semakin tinggi di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla, meskipun orang lain mungkin merendahkan Anda, mungkin menghinakan Anda.

Sebaliknya, mungkin Anda dimuliakan orang karena harta Anda, karena kedudukan Anda, karena nasab Anda, tapi kalau Anda jarang shalāt maka Anda rendah dan hina di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

والله تعال أعلمُ بالصواب
_____________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

Apr 14, 2016

Wudhu - Mengusap Kedua Khuf (Sepatu/Kaos Kaki)

🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 08 Rajab 1437 H / 15 April 2016 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 23 | Mengusap Kedua Khuf
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS03-FZ-H023
~~~~~~~~~~~~~

MATAN KITAB

(فصل) والمسح على الخفين جائز بثلاث شرائط أن يبتدئ لبسهما بعد كمال الطهارة وأن يكونا ساترين لمحل الفرض من القدمين وأن يكونا مما يمكن تتابع المشي عليهما ويمسح المقيم يوما وليلة والمسافر ثلاثة أيام بلياليهن وابتداء المدة من حين يحدث بعد لبس الخفين فإن مسح في الحضر ثم سافر أو مسح في السفر ثم أقام أتم مسح مقيم.ويبطل المسح بثلاثة أشياء بخلعهما وانقضاء المدة وما يوجب الغسل.

Mengusap khuf (kaus kaki khusus) itu boleh dengan 3 (tiga) syarat:
⑴ Memakai khuf setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar.
⑵ Khuf (kaus kaki) menutupi mata kaki .
⑶ Dapat dipakai untuk berjalan.

Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam.

Masanya dihitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.

Mengusap khuf batal oleh 3 (tiga) hal: ⑴ Melepasnya, ⑵ Habisnya masa, ⑶ Hadats besar. (Fiqh AtTaqrib Matan Abū Syujā')
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

MENGUSAP KEDUA KHUF

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-23 ini kita akan memasuki pembahasan tentang mengusap kedua khuf dan yang semakna dengan khuf (seperti kaus kaki maupun sepatu).

APA YANG DIMAKSUD DENGAN AL-KHUF?

Al-khuf adalah bentuknya seperti kaus kaki namun dia terbuat dari kulit yang tebal dan berfungsi sebagai penutup dan pelindung kaki. Dan terkadang sampai pertengahan betis ataupun dibawah itu.

Dan yang semakna dengan khuf tadi adalah al-jawrāb (kaus kaki) yang terbuat dari kain katun atau kaus atau semisalnya. Dan juga termasuk makna dari khuf adalah sepatu.

Dan kita akan membagi pembahasan ini menjadi beberapa pembahasan.

■ PEMBAHASAN PERTAMA | HUKUM MENGUSAP KHUF ATAU YANG SEMAKNA DENGANNYA

قال المصنف:
((والمسح على الخفين جائز))

((Dan mengusap kedua khuf (atau yang semakna) adalah boleh))

Mengusap kedua khuf ini adalah sebagai ganti dari mencuci kaki tatkala seseorang berwudhū'.

Dan ini adalah pendapat Asy-Syāfi'iyyah, para ulama madzhab dan juga keyakinan Ahlus Sunnah Wal Jamā'ah, bahkan dikatakan ini adalah ijmā'.

Yang menyelisihi pendapat ini adalah kelompok yang sesat yang menyimpang dari agama yaitu kelompok Syi'ah dan kelompok Khawārij yang menyatakan bahwa mengusap khuf atau yang sejenisnya adalah mutlak dilarang.

Pendapat mereka ini bertentangan dengan petunjuk Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam, diantaranya dalam hadits Jābir radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, beliau menceritakan:

أنَّه رأى النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّمَ يَمسحُ على الخُفَّينِ

"Bahwasanya beliau melihat Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam mengusap kedua khufnya." (HR Muslim)

Begitu pula hadits 'Ali radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, beliau berkata:

لَوْ كان الدِّينُ بالرأي لكان أسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهِ...

"Seandainya agama ini adalah dengan akal saja maka bagian bawah dari khuf (sepatu) itu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya..."

Kenapa? Karena bagian bawahlah bagian yang kotor, kenapa yang diusap bagian atasnya?

Akan tetapi agama ini adalah dengan dalil dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Oleh karena itu, kata beliau:

... وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

"...Dan sungguh saya melihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, beliau mengusap bagian atas dari kedua khufnya."

(HR Abū Dāwūd dan Dāruquthni dan sanadnya dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albāniy)

■ PEMBAHASAN KEDUA | SYARAT DIPERBOLEHKANNYA SESEORANG UNTUK MENGUSAP KEDUA KHUFNYA

قال المصنف:
((بثلاث شروط))

((Dengan memenuhi 3 syarat))

Disini Penulis menyebutkan 3 syarat dan disana ada syarat-syarat yang lainnya, diantaranya bahwasanya:

✓Khuf/kaus kaki/sepatu yang digunakan itu terbuat dari bahan yang suci.

Kita akan sebutkan syarat yang disebutkan oleh Mushannif.

● SYARAT ⑴

((أن يبتدئ لبسهما بعد كمال الطهارة))

((Memakai 2 khuf setelah sempurna dari thahārah/berwudhū'))

Seseorang setelah selesai berwudhū' kemudian memakai khufnya maka dia diperbolehkan untuk mengusap khufnya apabila nanti batal kemudian berwudhū', karena dia memakai khufnya dalam keadaan suci.

Dan ini sebagaimana yang disebutkan hadits Mughīrah bin Syu'bah, beliau mengatakan:

سكبت لرسول الله صلى الله عليه وسلم الوضوء فلما انتهيت إلى الخفين أهويت لأنزعهما فقال دعهما فإني أدخلتهما طاهرتان فمسح عليهما

"Saya menuangkan air dari bejana kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk berwudhū'.

Manakala sampai pada bagian kedua khufnya, sayapun membungkuk hendak melepaskan keduanya.

Maka Beliaupun bersabda: "Tinggalkanlah keduanya (maksudnya jangan dilepas) karena saya memasukkan kedua kaki tersebut dalam keadaan suci."

(HR Al-Khamsah)

● SYARAT ⑵

((وأن يكونا ساترين لمحل الفرض من القدمين))

((Dan harus menutup bagian kaki yang wajib dicuci))

⇒ Ini adalah pendapat Syāfi'iyyah dan kesepakatan dari pada aimmah madzhab bahwasanya khuf (atau yang semakna) yang dipakai maka dia harus menutupi sampai mata kaki, karena bagian yang wajib dicuci adalah sampai mata kaki.

Dan pendapat yang ke-2 mengatakan bahwasanya:

◆ Tidak harus sampai menutupi mata kaki, seperti sepatu yang dipakai tidak sampai menutupi mata kaki, minimal adalah sebagian besar menutupi kakinya.

⇒ Ini adalah pendapat Ibnu Hazm yang dipilih oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahumallāh.

● SYARAT ⑶

((وأن يكونا مما يمكن تتابع المشي عليهما))

((Kedua khuf ini bisa dipakai berjalan diatasnya))

Yaitu dibuat dari bahan yang bisa dipakai untuk berjalan diatasnya seperti kulit, kain yang kuat atau yang semisalnya.

Apabila dibuat dari bahan yang akan tercabik-cabik (robek) tatkala diusap maka tidak diperkenankan untuk mengusap khuf tadi.

■ PEMBAHASAN KETIGA | WAKTU YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK MENGUSAP KHUF (ATAU YANG SEMAKNA DENGAN KHUF)

قال المصنف:
((و يمسح المقيم يوما و ليلة و المسافر ثلاثة أيام بلياليهن))

((Orang yang muqim/tinggal/menetap dia diberi rukshah untuk mengusap selama 1 hari 1 malam. Sedangkan untuk musafir/orang yang bepergian dia diberi rukshah selama 3 hari 3 malam))

Ini pendapat Syāfi'iyyah dan jumhur mayoritas ulama kecuali Malikiyyah.

Dalil jumhur bahwasanya disana ada hadits 'Ali radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, beliau berkata:

جَعَلَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menetapkan waktu untuk mengusap bagi orang-orang yang safar (orang yang bepergian/musafir) selama 3 hari 3 malam. Dan untuk orang-orang yang tinggal (menetap) diberi rukshah 1 hari 1 malam." (HR Muslim)

■ PEMBAHASAN KEEMPAT | KAPAN MULAI DIHITUNG WAKTU UNTUK MENGUSAP KHUF TERSEBUT?

قال المصنف:
((وابتداء المدة من حين يحدث بعد لبس الخفين))

((Waktu untuk mengusap mulai terhitung yaitu pada saat hadats yang pertama kali setelah menggunakan kedua khuf tadi))

Jadi misalnya, seseorang berwudhū' dan memakai khuf/kaus kaki/sepatu pada jam 1 siang setelah dzuhur, kemudian dia berhadats pada jam 4 sore maka waktu rukshah terhitung dari jam 4 sore tadi.

Ini adalah pendapat Syāfi'iyyah, Hanafiyyah dan riwayat yang masuk dari Hanabilah.

◆ Dan disana ada pendapat ke-2 yang merupakan pendapat yang rajih dan kuat adalah terhitung sejak awal bersuci setelah hadats yang pertama.

Misal contoh diatas (contoh sebelumnya);

• Dia batal pada jam 4 sore.
⇒ Ini adalah hadats yang pertama setelah memakai khufnya

• Kemudian bersuci jam 6 sore.
⇒ Ini adalah dia berwudhū' yang pertama kali

Maka yang terhitung adalah yang jam 6 sore.

Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Imām Nawawi Asy-Syāfi'i, Syaikh Bin Bāz dan Syaikh 'Utsaimin.

Dalilnya adalah suatu riwayat dari Abi 'Utsman An-Nahdiy, beliau mengatakan:

حَضَرْتُ سَعْدًا , وَابْنَ عُمَرَ , يَخْتَصِمَانِ إِلَى عُمَرَ فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ ، فَقَالَ عُمَرُ : يَمْسَحُ فَقَالَ عُمَرُ : " يَمْسَحُ عَلَيْهِمَا إِلَى مِثْلِ سَاعَتِهِ مِنْ يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ"

"Saya menghadiri tatkala Sa'dan dan Ibnu 'Umar berselisih pada masalah mengusap kedua khuf (dan dan bertahqin kepada 'Umar).

Maka 'Umarpun mengatakan: "Hendaknya dia mengusap keduanya dihitung sehari semalam seperti waktu dia mengusapnya."

(HR 'Abdurazzāq dalam Mushannaf dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani)

Kemudian Penulis mengatakan:

((فإن مسح في الحضر ثم سافر، أو مسح في السفر ثم أقام، أتم مسح مقيم))

((Didalam madzhab Syāfi'i, di dalam 2 keadaan: ⑴ Jika dia mengusap pada saat muqim/tinggal kemudian safar/bepergian, atau ⑵ Mengusap pada saat safar kemudian dia muqim/tinggal))

Maka (kata beliau) yang berlaku adalah rukshah mengusap bagi orang yang muqim atau hanya 1 hari 1 malam saja.

Ini adalah pendapat Syāfi'iyyah didalam 2 keadaan.

Namun untuk keadaan yang pertama, yang rājih dan dipilih oleh Syaikh 'Utsaimin adalah:

◆ Tetap berlaku rukshah mengusap untuk musafir karena predikat yang melekat pada dia adalah predikat seorang musafir, maka berlaku pada dia adalah semua yang berlaku pada orang-orang yang safar.

■ PEMBAHASAN KELIMA | PEMBATAL-PEMBATAL DARI RUKSHAH UNTUK MENGUSAP 2 KHUF

((و يبطل المسح بثلاثة أشياء))

((Dan hukum mengusap kedua khuf ini dia batal dengan 3 macam hal))

• Pembatal ⑴

((بخلعهما))

((Dengan melepas 2 khuf/kaus kaki/sepatunya))

Maka secara otomatis rukshah untuk mengusap 2 khuf tadi adalah batal.

• Pembatal ⑵

((وانقضاء المدة))

((Waktunya sudah habis))
⇒ Untuk yang muqim 1 hari 1 malam.
⇒ Untuk yang musafir 3 hari 3 malam.

• Pembatal ⑶

((وما يوجب الغسل))

((Dan hal-hal yang mewajibkan untuk mandi))

Jika terdapat halangan ini maka dia batal rukshah untuk mengusap kedua khufnya.

Berdasarkan sebuah hadits:

كَانَ رسول الله صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنَا إذَا كُنّا مُسَافِرِيْنَ أَنْ نَمْسَحَ عَلَى خِفَافنَا وَلَا نَنْزِعَهَا ثَلاثةَ أَيّامٍ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ إِلِّا مِنْ جَنَابَةِ (رواه النساعي و ترمذي بسند صحيح)

"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan kami, apabila kami dalam keadaan safar (bepergian) untuk mengusap khuf-khuf kami dan tidak melepasnya selama 3 hari walaupun buang air besar, buang air kecil maupun dari tidur kecuali apabila junub*."
(HR Nasā'i, Tirmidzi dengan sanad yang shahīh)

*Apabila junub maka seseorang melepaskannya dan kemudian dia bersuci.

Demikian yang bisa kita sampaikan.

و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم
وآخر دعونا عن الحمد لله رب العلمين
_____________________________
📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com